Ungkap Curanmor Di Boyolangu Polres Tulungagung Amankan Pelaku Berkat Cctv
TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Boyolangu. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasus curanmor tersebut terungkap setelah warga Desa Sobontoro melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang terparkir di teras rumah. Dari rekaman CCTV, terlihat jelas aksi pelaku saat membawa kabur kendaraan milik korban.
Berbekal bukti visual tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial FBA (20).
“Rekaman CCTV sangat membantu dalam proses identifikasi pelaku, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat,” ujar AKP Ryo Pradana kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Frn)