Jabatan Kades Dan Istri Jadi Sorotan Benarkah Transparansi Konflik Uu Desa Dilanggar ?
Sumenep,– Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan desa terus menghadapi tantangan berat.
Praktik tersebut kerap disebut telah mengakar lama dan menjadi persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu desa yang kini menjadi sorotan publik adalah Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Desa ini sebelumnya sempat mencuat akibat dugaan tumpang tindih anggaran Bantuan Keuangan (BK) desa.
Kali ini, Desa Bicabbi kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pasangan suami istri sah yang sama-sama menjabat sebagai aparatur pemerintah desa. Informasi tersebut mencuat pada Kamis (17/12/2025) dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga setempat menyampaikan informasi kepada media. Warga tersebut mengungkapkan bahwa istri Kepala Desa Bicabbi, H. Faraid, juga menjabat sebagai perangkat desa.
“Jabatan sebelumnya sebagai bendahara desa. Namun setelah dinikahi oleh kepala desa, jabatannya di-rolling menjadi Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Situasi ini kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai dugaan konflik kepentingan serta potensi praktik nepotisme dalam pemerintahan desa tersebut.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang tidak secara eksplisit melarang suami dan istri untuk sama-sama menjadi perangkat desa.
Namun, UU Desa menekankan asas transparansi, profesionalitas, serta larangan praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Larangan nepotisme ditegaskan dalam berbagai aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama terkait potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan perangkat desa.
Aturan tersebut menegaskan bahwa perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu, serta dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun.
Dalam konteks perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), suami dan istri secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan publik di desa apabila memenuhi syarat, melalui proses yang transparan, demokratis, dan berbasis kompetensi.
Namun, apabila pengangkatan dilakukan karena hubungan keluarga, seperti kepala desa yang mengangkat atau memengaruhi jabatan istrinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai nepotisme dan bertentangan dengan semangat UU Desa.
Selain itu, sejumlah daerah diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang lebih ketat, termasuk larangan bagi kerabat hingga derajat tertentu, termasuk pasangan suami istri, untuk menjabat sebagai perangkat desa guna mencegah konflik kepentingan.
Oleh karena itu, boleh atau tidaknya pasangan suami istri menjabat sebagai perangkat desa sangat bergantung pada mekanisme pengangkatan, transparansi proses, serta aturan spesifik yang berlaku di daerah tersebut.
Publik kini mempertanyakan apakah kondisi di Desa Bicabbi masuk dalam kategori konflik kepentingan (conflict of interest) dan berpotensi menimbulkan praktik KKN dalam tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Sumenep untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga integritas pemerintahan desa serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik KKN.
(Tim)