Kukuhkan Sk Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kendal Minta Bpd Berperan Aktif Bangun Desa

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara resmi mengukuhkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa 19 kecamatan di Kabupaten Kendal. Pengukuhan dilakukan di GOR Sport Center Stadion Bahurekso Kendal Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025).
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tapi penambahan tanggung jawab. BPD harus menjadi pengawas dan berperan aktif jalannya pemerintahan desa secara transparan dan berorientasi pembangunan berkelanjutan," ujar Mbak Tika.
Mbak Tika mengharapkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD itu harus dijalankan sesuai dengan amanah tanggung jawab yang diberikan.
"Kami berharap anggota BPD dapat menjadi wadah yang tepat dalam menyerap aspirasi serta gagasan masyarakat sehingga harus dikawal termasuk pengawalan jalannya roda pemerintahan desa," ungkapnya.
Mbak Tika berharap BPD berjalan sinergi dengan pemerintahan daerah dan desa agar pembangunan di Kendal maju lebih pesat.
"Kami harapkan, semuanya mampu berperan menjaga suasana kondusif sehingga semuanya berjalan dengan baik, maju, transparan dan akuntabel," ucapnya. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada BPD atas kinerjanya di desa.
Dia mengakui BPD sangat berperan dalam pembangunan desa. Karena desa merupakan ujung tombak pembangunan. Dia BPD mendukung program-program pemerintah daerah dan pusat, seperti ketahanan pangan dan koperasi desa merah putih.
"Awasi semaksimal mungkin agar program berjalan dengan baik dan sukses. Dan bermanfaat bagi pembangunan desa," ujar Mbak Tika.
Sementara itu, Ketua BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto SH, berharap rekan BPD di desa berjalan bersinergi dengan pemerintah desa sesuai tupoksi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar.
"Jangan berjalan sendiri. Bersinergi demi kemajuan desa," kata Sugiyarto. Sugiyarto berharap dengan perpanjangan SK BPD, anggota BPD dapat lebih profesional dan mengedepankan aturan-aturan yang ada sesuai tupoksinya.
Sugiyarto menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD.
"BPD harus dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa," kata Sugiyarto.
Sugiyarto juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal yang telah menandatangani SK perpanjangan BPD, termasuk juga PAW BPD, di tengah kesibukannya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dispermasdes Kendal dan kepala desa se-Kabupaten Kendal atas dukungan dan kerja sama yang baik.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, total anggota BPD sejak pengisian periode 2019, 2020, dan 2022 mencapai 1.856 orang.
Dari 1.729 anggota yang dikukuhkan, sebanyak 1.680 orang merupakan hasil pengisian serentak, sementara 49 lainnya melalui mekanisme PAW.
"Namun, hingga Mei 2025, sebanyak 127 anggota diberhentikan dan belum dilakukan Pergantian Antarwaktu atau PAW,” ujar Yanuar Fatoni, Kepala Dispermasdes Kendal, yang juga hadir dalam acara pengukuhan.