Bahurekso Lawyer Club Kendal Warning Warga, Perjudian Di Kuhp Baru Diancam 9 Tahun Bui
Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 dan berakhirnya KHUP warisan kolonial. Regulasi ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan diterapkan bersamaan dengan KUHAP baru sebagai aturan proseduralnya.
Ketua Bahurekso Lawyers Club (BLC) Kendal, Chumaidi, SH, C.Med, melalui Organisasi Advokat Kendal, mengajak masyarakat untuk memahami substansi KUHP Nasional. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum di tengah penerapan asas fiksi hukum, yaitu prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum begitu peraturan diundangkan. "Maka alasan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan pembenaran," kata Chumaidi, Minggu (7/12/25).
Menurutnya, pemerintah saat ini harus terus melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi para aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, serta kepolisian. Di sisi lain, organisasi advokat juga turut menggelar seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), serta bedah buku untuk mendukung proses edukasi hukum kepada publik.
Chumaidi menekankan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bukan sekadar rutinitas organisasi, tetapi bagian dari kewajiban moral advokat untuk memberikan penerangan hukum sekaligus memperjuangkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa semangat baru dengan menggeser paradigma pemidanaan dari model pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif). Arah baru ini menekankan pentingnya keadilan substantif, humanisasi hukum, serta penerapan nilai-nilai lokal dan Pancasila.
Selain itu, KUHP Nasional juga memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial yang ditujukan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan merehabilitasi pelaku, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman fisik atau pemenjaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Chumaidi memberikan peringatan tegas terkait ancaman berat terhadap tindak pidana perjudian. Pasal 426 KUHP Nasional mengatur bahwa pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Ia mengimbau masyarakat segera menjauhi segala bentuk praktik perjudian sebelum aturan baru diberlakukan.
Menutup pernyataannya, Chumaidi mengajak seluruh masyarakat menyambut pemberlakuan KUHP Nasional dengan kesiapan pengetahuan dan kepatuhan hukum. "Sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan," pungkasnya.(*)