Kemenag Lebak Giat Pemusnahan 13.540 Buku Nikah Usang Dari 28 Kua

Kemenag Lebak Giat Pemusnahan 13.540 Buku Nikah Usang Dari 28 Kua
26-Nov-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan pemusnahan atau pembakaran buku nikah yang sudah usang dan tidak lagi berlaku, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten sebagai langkah menjaga keamanan dokumen negara dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pernikahan yang sudah tidak terpakai.

Sebanyak 13.540 buku nikah dimusnahkan di halaman Kantor Kemenag Lebak. Seluruh buku nikah tersebut merupakan hasil pengumpulan dari 28 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Lebak.

Proses pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak,seluruh kepala seksi beserta staf dan jajaran pegawai Kemenag Lebak, perwakilan Operator BMN Kanwil Kemenag Provinsi Banten, serta unsur kepolisian dari Polsek Lebak.

Dr. H. Iwan Falahudin, M.Pd. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi instruksi Kanwil dan bagian dari penertiban dokumen negara.

“Pemusnahan ini dilakukan atas instruksi Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Semua buku nikah yang sudah tidak berlaku wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan demi menjaga keamanan administrasi negara,” ujarnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Lebak, H. Sudirman, juga menyampaikan pentingnya pemusnahan dokumen negara yang sudah usang untuk mencegah penyalahgunaan.

“Sebanyak 13.540 buku nikah dari 28 KUA di Kabupaten Lebak hari ini kami musnahkan. Ini bagian dari tertib administrasi serta memastikan dokumen negara yang sudah tidak berlaku tidak jatuh ke tangan yang salah,” paparnya.

Sementara itu, Aldi operator BMN perwakilan dari Kantor willayah Kementrian agama Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan prosedur resmi penghapusan barang milik negara.

“Ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kanwil untuk menghapus dan memusnahkan dokumen negara yang sudah tidak layak digunakan. Dengan pemusnahan ini, potensi penyalahgunaan bisa sepenuhnya dicegah,” tegasnya.

Kemenag Lebak menyampaikan bahwa buku nikah lama tersebut kini telah digantikan dengan buku nikah model baru yang memiliki fitur pengamanan lebih baik.

Kegiatan pemusnahan berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(Red)

Tags