Empat Belas Advokat Layangkan Petisi Pengadilan Agama Bebas Dari Calo

Empat Belas Advokat Layangkan Petisi Pengadilan Agama Bebas Dari Calo
01-Dec-2025 | sorotnuswantoro BANJARNEGARA

BANJARNEGARA- SOROTNUSWANTORONEWS. COM Empat belas advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Kantin Pengadilan Agama Banjarnegara, menyayangkan menolak secara tegas segala bentuk “praktek percaloan, perantara illegal, makelar kasus” dan tindakan sejenisnya dilingkungan peradilan khususnya di Wilayah Pengadilan Agama Banjarnegara pada senin (01/12-2025) kemarin.

Para advokat itu berasal dari berbagai organisasi advokat, IKADIN, Peradi, FERARI, DPN dan lainnya. Mereka yang sering berkumpul di Kantin Pengadilan Agama Banjarnegara, pada Senin (01/12) telah melayangkan surat dan menandatangani petisi menolak secara tegas segala bentuk praktek percaloan sebagai wujud menghargai profesi advokat dan menjaga marwah Peradilan integritas profesi advokat. Petisi ini akan dilayangkan kepada kepala Pengadilan Agama Banjarnegara, meminta audiensi dengan tembusan Badilag MARI, Ombudman RI, Pengadilan Tinggi Agama Jawa tengah.

Sekadar tahu, pada Advokat yang sering berkumpul dikantin Pengadilan agama tidak mengkondisikan klien, namun hanya sebagai tempat untuk berdiskusi, ngobrol soal profesi karena tidak ada ruang khusus advokat di PA Banjarnegara. Namun disisi lain ada yang sirik sehingga dibuatlah palang. Padahal justru merekalah yang membuat marwah pengadilan jatuh dengan mengirimkan yang bukan advokat tidak berkepentingan berkeliaran di lingkungan Pengadilan.

Penggagas petisi, oleh beberapa Advokat diantaranya Syaeful Munir, SHI. Waluyo Edy Sudjarwo, SH. Rizal Saputra, SH.MH mengatakan, Surat audiensi dan petisi ini sebagai lampiran dimaksudkan untuk melindungi para pencari keadilan menjaga marwah peradilan yang berintegritas, seharusnya jika ada individu yang bukan advokat bukan pihak maupun saksi yang mau bersidang berkeliaran dilingkungan Pengadilan itu dinilai melanggar hukum, UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perma dan SEMA RI serta komintmen Zona Integritas WBK/WBBM

“Tentunya kami tidak mentolerir segala bentuk praktek percaloan sangat melanggar marwah Peradilan yang berwibawa berintegritas dan memastikan pelayanan hukum yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Menurutnya para advokat kantin menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum ada beberapa praktek Pengacara yang mengerahkan staf bukan advokat berkeliaran ke Lingkungan peradilan untuk mencari mangsa, agar pengacara tersebut mendapatkan klien yang dicarinya dengan menawarkan jasa melalui perantara tersebut sangat menciderai marwah pengacara yang bermoral dan terhormat officium nobile.

“Tindakan mencari klien seperti calo mencari penumpang di Terminal inikan sudah menginjak harkat dan martabat serta kehormatan profesi advokat yg di lindungi konstitusi UUD 1945, dan advokat punya UU sendiri, sangat tidak terhormat sebagai profesi bermartabat,” ucapnya.

Senada dengan para advokat kantin Munir, dari Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara pun dengan surat pengantarnya meminta audiensi terkait maraknya praktek percaloan oleh individu atau mengatas namakan kantor advokat di Lingkungan Peradilan Agama Banjarnegara menurut Sekretaris DPC Ikadin Banjarnegara sudah menciderai marwah pengadilan. Para advokat yang tergabung dalam organisasi advokat ini meminta Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara untuk dilakukan audiensi dengan anggota Ikadin sebanyak 10 orang tersebut.

“ Kami sudah melayangkan surat audiensi yang isinya, meminta satu Minggu dari sekarang, agar kami berpendapat keluhan para pencari keadilan, adanya praktek percaloan dilingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara, untuk segera ditertibkan,ada tata tertib selayaknya yang berkeliaran dilingkungan pengadilan adalah advokat yang sedang berperkara, principle (para Pihak) dan Saksi yang saat itu dibutuhkan dalam sidang,” tegas Supriyadi, SH Kepada awak media Senin (01/12-2025) kemarin.

Ikatan advokat Indonesia Cabang Banjarnegara juga meminta Pengadilan Agama Banjarnegara untuk dapat menertibkan tata tertib lingkungan peradilan Agama Banjarnegara agar marwah pengadilan terjaga, menyeleksi setiap orang yang bukan advokat tidak ikut berkeliaran dilingkungan Peradilan, meminta komintmen Bersama menegaskan pelarangan makelar kasus dan percaloan, mensyaratkan pelayanan langsung tanpa perantara dan praktek perantara tidak resmi kecuali advokat.

Para advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Kantin Perangailan Agama Banjarnegara juga berharap Pengadilan Agama Banjarnegara menerapkat tata tertib tegas dilingkungan Pengadilan, sebagai komitmen Zona WBK /WBBW, sebagai perlindungan para pencari keadilan, “ Mari kita berkomitmen Bersama dilingkungan peradilan Agama Banjarnegara terbebas dari praktek makelar, sehingga marwah Pengadilan terjaga,” Pungkasnya. (One)

Tags