Fgd Peran Strategi Bpd Desa Di Era Kebijakan Baru Pemerintah
Forum Group Discussion (FGD) Paguyuban BPD Kendal digelar di Boja, Minggu (23/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dispermasdes Kendal Yanuar Fatoni, perwakilan Inspektorat, serta ketua BPD dari Kecamatan Singorojo, Boja, dan Limbangan (Siboli).
Hadir pula perwakilan paguyuban kepala desa dari Kecamatan Siboli yang diwakili unsur pemerintah Desa Ngabean, Boja, sebagai bentuk penguatan dialog lintas elemen desa.
Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa amanah masyarakat menjadi energi utama bagi anggota BPD dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi rakyat kepada pemerintah desa.
Menurutnya, BPD memegang peran strategis sebagai wakil masyarakat yang dipercaya turut mendorong kesejahteraan desa.
Sugiarto menambahkan, BPD perlu terus membangun sinergi dan kemitraan dengan pemerintah desa agar pembangunan berjalan lebih efektif. Ia menekankan pentingnya meninggalkan fondasi kuat setelah masa tugas berakhir.
“FGD ini menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai permasalahan internal. Inilah tujuan kegiatan ini,” ujarnya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, dalam paparannya menyampaikan sejumlah regulasi baru terkait BPD, termasuk perpanjangan masa tugas dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan masa jabatan ini, kata Yanuar, turut memengaruhi siklus Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa yang kini mengikuti periode delapan tahun.
Selain itu, pemerintah desa tengah menyesuaikan diri dengan kebijakan Kementerian Desa terkait ketahanan pangan. Kebijakan ini biasanya diarahkan pada penguatan jalan usaha tani dan pemberdayaan kelompok tani, namun sesuai aturan terbaru ketahanan pangan harus diintegrasikan melalui Koperasi Merah Putih Desa.
Yanuar menjelaskan bahwa, sesuai regulasi Nomor 10 Tahun 2025, sebanyak 30 persen dana desa dialokasikan untuk pengembangan koperasi tersebut. Setiap desa diwajibkan menyiapkan lahan siap bangun seluas sekitar 1.000 meter persegi yang strategis, bebas sengketa, dan tidak membutuhkan proses cut and fill.
Apabila persyaratan terpenuhi, pembangunan gedung koperasi akan didukung pendanaan dari Danantara dan dilaksanakan oleh PT Agrinas. “Apakah nantinya aset itu dihibahkan kepada desa atau menggunakan skema pengembalian, termasuk kemungkinan tenor enam tahun, masih menunggu regulasi final. Kita tunggu saja,” ujar Yanuar.
Dalam FGD tersebut, diskusi berlangsung interaktif. Para ketua BPD dari tiga kecamatan saling menyampaikan permasalahan dan tantangan yang mereka hadapi di desa masing-masing. Pertanyaan dan solusi yang muncul langsung dijawab oleh Kepala Dispermasdes Kendal dan perwakilan Inspektorat, sehingga kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran sekaligus koordinasi untuk menyelaraskan strategi pembangunan desa di masa depan.(*)