Mou Bayar Pajak Pbb Secara Online Di Kendal

Pemerintah Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri dalam penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Kendal, Selasa (14/10/2025), sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan publik.
Regional CEO VII/Jawa 2 Jateng-DIY Bank Mandiri, Iwan Tri Imawan, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan pembayaran pajak secara online melalui Bank Mandiri bertujuan untuk menghadirkan kemudahan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam sistem keuangan daerah.
“Pembayaran pajak kini tidak perlu keluar kantor atau rumah, bisa dilakukan dari mana saja, baik melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, perorangan, maupun korporasi,” ujar Iwan. Ia menambahkan, bagi wajib pajak yang belum menjadi nasabah, pembayaran juga dapat dilakukan melalui agen Mandiri terdekat sehingga layanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Bank Mandiri juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui berbagai paket layanan, seperti kemudahan dalam pengajuan kredit perumahan atau kendaraan bermotor. “Kami ingin mendorong ekosistem digital yang inklusif. Tema kami tahun ini adalah Sinergi Membangun Negeri,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan transparan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi tata kelola pajak dan retribusi daerah.
“Kolaborasi ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif yang memberatkan masyarakat. Fokus kami adalah menutup potensi kebocoran PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Bupati menambahkan, sistem pembayaran digital tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Dengan semakin banyaknya pilihan pembayaran online, kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak meningkat. Semua ini pada akhirnya akan bermuara pada pembangunan Kendal yang lebih maju,” tandasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kendal, M. Yusuf Arianto, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Mandiri bertujuan untuk memanfaatkan layanan perbankan dalam sistem penerimaan pajak daerah secara online. Melalui platform perpajakan digital yang disediakan Bank Mandiri, masyarakat kini dapat dengan mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Untuk saat ini, layanan digital tersebut difokuskan pada pembayaran PBB. Namun, Yusuf tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sistem serupa juga akan diterapkan untuk jenis pajak daerah lainnya guna mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah Kendal.
Menurut Yusuf, kehadiran sistem pembayaran online ini akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena prosesnya lebih cepat, efisien, dan transparan. “Dengan adanya kemudahan ini, otomatis penerimaan PAD daerah akan meningkat,” ujarnya.(*)