Warga Geruduk Mapolres Wonosobo, Tuntut Pelaku Pembacokan Serda Rahman Di Pidana Hukuman Mati

Warga Geruduk Mapolres Wonosobo, Tuntut Pelaku Pembacokan Serda Rahman
15-Sep-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Ratusan warga Desa Sijambu, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Senin (15/9/2025), menggeruduk Markas Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo. Mereka datang dengan satu suara: menuntut agar pelaku pembacokan yang menewaskan Serda Rahman Setiawan dijatuhi hukuman mati.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu (14/9/2025) malam, saat Serda Rahman Setiawan, prajurit TNI dari Kodim 0707/Wonosobo, tengah berada di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Rahman yang dikenal sebagai sosok ramah dan rendah hati itu berusaha melerai keributan yang melibatkan seorang warga dengan pelaku.

Namun niat baiknya justru berakhir tragis. Pelaku secara brutal menghunus golok dan membacok Serda Rahman hingga mengalami luka parah. Meski sempat mendapatkan pertolongan, nyawa Serda Rahman tidak tertolong. Peristiwa ini memicu duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga seluruh masyarakat Wonosobo, khususnya warga Desa Sijambu, tempat almarhum berasal.

Gelombang Protes Warga

Senin pagi, ratusan warga bergerak menuju Mapolres Wonosobo. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Suasana sempat memanas, namun tetap kondusif karena dijaga ketat aparat kepolisian bersama personel TNI.

Koordinator aksi, mewakili suara masyarakat, menegaskan bahwa warga tidak akan menerima bila pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan. “Kami menuntut hukuman mati. Tidak ada kata lain. Nyawa dibalas dengan nyawa. Bila hukum tidak ditegakkan, ini akan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya lantang.

Bahkan, warga memberi tenggat waktu satu hingga dua hari agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan rekomendasi hukuman maksimal. “Kalau tidak segera diproses, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancam salah satu tokoh masyarakat.

Respons Kepolisian

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, langsung menemui massa untuk meredakan ketegangan. Dengan sikap tenang, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memahami rasa kehilangan dan emosi masyarakat. Kasus ini menjadi atensi utama. Pelaku sudah berhasil kami amankan, dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi tindakan brutal yang merenggut nyawa prajurit TNI,” ujar Kapolres di hadapan warga.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan cepat, transparan, dan profesional.

Status Pelaku

Pelaku pembacokan berhasil diringkus tim gabungan TNI dan Polri di sebuah rumah kosong di wilayah Kepil, Wonosobo, hanya beberapa jam setelah kejadian. Ia kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut sumber internal kepolisian, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku:

  1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa

    • Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana

    • Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
  3. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

    • Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.

Melihat modus pelaku yang menyerang menggunakan senjata tajam hingga menewaskan korban, serta adanya indikasi kesengajaan, pasal yang paling relevan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Gelombang Duka dan Solidaritas

Duka mendalam masih menyelimuti keluarga besar Serda Rahman. Pemakaman almarhum di Desa Sijambu dipenuhi ribuan pelayat dari berbagai lapisan masyarakat. Tangis haru pecah saat jenazah dimakamkan dengan prosesi militer.

Solidaritas pun mengalir deras. Warga sekitar berbondong-bondong memberikan doa dan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan. Serda Rahman dikenang sebagai prajurit yang disiplin, berjiwa sosial tinggi, serta selalu hadir membantu masyarakat dalam setiap kesempatan.

Kasus pembacokan terhadap Serda Rahman bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini telah mengguncang rasa keadilan masyarakat Wonosobo. Tuntutan warga agar pelaku dijatuhi hukuman mati menjadi gambaran betapa dalam luka dan amarah yang ditinggalkan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti janji kepolisian bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa kompromi, dan menjadi pembelajaran keras bagi siapa pun agar tidak bertindak brutal, apalagi hingga merenggut nyawa seorang prajurit TNI.

Tags