Demi Menciptakan Keselamatan Bagi Pengendara Motor, Mari Perpanjang Sim Sebelum Habis Masa Berlaku.

Demi Menciptakan Keselamatan Bagi Pengendara Motor, Mari Perpanjang Si
10-Sep-2025 | sorotnuswantoro Malang

Malang –Minimnya pengetahuan masyarakat terkait masa berlaku SIM perlu adanya sosialisasi khusus tentang hal ini. Mereka masih mengira masa berlaku yang dimaksud sama dengan tanggal lahir. Padahal sejak tahun 2019 masa berlaku SIM di Indonesia saat ini adalah 5 tahun Mulai tahun 2019 masa berlaku sama dengan tanggal produksi atau tanggal cetak.

Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku SIM agar tetap sah mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Prosedur perpanjangan SIM meliputi pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, dan pemeriksaan kesehatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri selalu mendengarkan keluhan masyarakat dan tidak ragu mengubah kebijakan yang memberatkan warga. Ia menyinggung soal evaluasi pembuatan SIM yang dianggap terlalu sulit dan melakukan perbaikan sistem agar pelayanan SIM menjadi lebih mudah, namun tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keterampilan .

Selain itu, pembuatan dan perpanjangan SIM internasional kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Polri juga mengembangkan program pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sebagai prasyarat pelayanan prima .

Berikut beberapa kemudahan untuk masyarakat dalam pembuatan atau perpanjangan SIM :

* Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas seluruh Indonesia (Masyarakat tidak perlu kembali ke Satpas sesuai domisili)

* ⁠Pengajuan perpanjangan bisa dimulai pada h-30 sebelum masa berlaku SIM habis.

* ⁠Selain itu juga terdapat layanan Perpanjangan secara online, layanan ini bisa diakses melalui aplikasi digital korlantas yg dpt diunduh di appstore maupun playstore.

* ⁠SIM perpanjangan online ini sudah tersedia layanan tes psikologi dan kesehatan. sehingga pemohon bisa mengerjakan tes tsb dimana saja.

* ⁠Untuk pengajuan online bisa dimulai pada h-90 sebelum masa berlaku habis.

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 281 bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud akan dikenakan denda, semua ini bertujuan demi keselamatan pengemudi tentunya

Memperhatikan hal diatas maka segala inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses permohonan perpanjangan SIM ini dibuat agar bisa memudahkan masyarakat.

Dengan memahami pasal diatas masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban terkait kepemilikan dan penggunaan SIM.Red

Tags