Satreskrim Polres Wonosobo Bekuk Pria Berkedok Wartawan, Diduga Peras Kepala Desa Dengan Ancaman Pemberitaan Negatif

Satreskrim Polres Wonosobo Bekuk Pria Berkedok Wartawan, Diduga Peras
05-Jul-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial JK, yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media daring. Pria tersebut diamankan setelah diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi wartawan untuk menekan korban. Pelaku mengancam akan mempublikasikan berita negatif melalui media cetak berformat tabloid jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Pelaku memanfaatkan identitas pers untuk menakut-nakuti korban. Ia menuduh korban terlibat sejumlah dugaan pelanggaran, lalu menawarkan penyelesaian agar berita itu tidak diterbitkan, dengan imbalan uang,” ungkap Kapolres.

Modus Terstruktur: Identitas Pers sebagai Alat Pemerasan

Aksi pemerasan ini dijalankan secara sistematis. JK memperkenalkan diri sebagai jurnalis, menunjukkan kartu identitas pers, dan menyebut dirinya memiliki kewenangan menerbitkan berita di media cetak maupun online. Ia kemudian menyampaikan kepada korban bahwa akan ada pemberitaan miring terkait kepemimpinan sang Kepala Desa.

Sebagai “jalan damai”, pelaku meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dilanjutkan ke proses publikasi. Ancaman tersebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.

Penangkapan Disertai Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polres Wonosobo bergerak cepat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil menangkap JK berikut sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai yang diduga hasil pemerasan
  • Kartu pers milik pelaku
  • Gawai berisi rekaman komunikasi dengan korban
  • Draft berita negatif yang siap cetak

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JK kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, atau
  • Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Namun, berdasar pada fakta penyidikan awal, penyidik menetapkan ancaman pidana sementara maksimal 2 tahun 8 bulan, sesuai peran dan alat bukti yang telah diamankan.

Kapolres: Profesi Pers Adalah Mulia, Bukan Alat Menekan

Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, terlebih jika meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik profesi jurnalis.

“Kami sangat menghargai wartawan yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Namun terhadap oknum yang menyamar dan menjadikan profesi ini sebagai tameng untuk memeras, kami tidak akan beri ruang toleransi,” tegas AKBP Kasim.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pemerintah Desa

Dalam kesempatan tersebut, Polres Wonosobo juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tekanan atau intimidasi serupa. Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain:

  1. Selalu cek keabsahan identitas wartawan, termasuk medianya, melalui Dewan Pers atau dinas terkait.
  2. Tolak permintaan uang atau fasilitas yang dikaitkan dengan ancaman pemberitaan.
  3. Segera laporkan ke polisi jika mendapati tindakan yang mengarah pada pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik.

Tags