Polres Tegal Kota Gempur Premanisme, Bongkar 4 Kasus Narkoba Dan Sita 44,28 Gram Sabu

Polres Tegal Kota Gempur Premanisme, Bongkar 4 Kasus Narkoba Dan Sita
03-Jun-2025 | sorotnuswantoro Tegal

Aksi tegas aparat kepolisian kembali membuktikan komitmen menjaga keamanan Kota Tegal. Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, jajaran Polres Tegal Kota berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme yang meresahkan warga, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Operasi skala besar ini menjadi bukti konkret keseriusan Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama menjelang tahun politik dan meningkatnya mobilitas warga.

Tegas dan Terukur: Sikat Preman, Hantam Bandar Narkoba

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025), Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda menyampaikan bahwa operasi yang digelar serentak di bawah koordinasi Polda Jawa Tengah ini melibatkan seluruh satuan fungsi yang ada di Polres Tegal Kota.

“Ini bukan sekadar razia. Ini adalah gerakan terstruktur, sistematis, dan masif untuk menertibkan Kota Tegal dari ancaman premanisme dan narkoba,” tegas Kompol Yulius.

Di tengah pelaksanaan operasi, Satuan Reserse Narkoba justru mencetak prestasi signifikan: mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan total 5 tersangka.

Barang Bukti yang Disita:

  • Sabu-sabu: 44,28 gram
  • Pil ekstasi: 10,5 butir
  • Psikotropika: 1 butir

Barang-barang haram tersebut disita dari tangan para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah, bahkan salah satunya berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Identitas Kelima Tersangka:

  1. HN (53) – Warga Mejasem, Kabupaten Tegal
  2. SV (46) – Warga Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal
  3. SK (35) – Warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat
  4. IF (26) – Warga Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal
  5. WD (26) – Warga Astanalanggar, Losari, Kabupaten Cirebon

Para tersangka kini menjalani proses hukum di bawah pengawasan ketat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan serta peredaran gelap narkotika.

Dijerat Pasal Berat: Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta
  • Pasal 112 ayat (1) dan (2)
    dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika tanpa hak.

Ancaman hukuman: penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kompol Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Tegal.

Pesan Tegas untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Polres Tegal Kota mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Premanisme dan narkoba tidak bisa diberantas oleh aparat saja, namun membutuhkan partisipasi kolektif seluruh elemen warga.

“Jangan ragu untuk melapor. Setiap informasi dari masyarakat adalah nyawa bagi generasi penerus kita. Bersama kita jaga Tegal tetap aman, bersih dari preman, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kompol Yulius dengan penuh keyakinan.

Tags