Kantor Atr bpn Kabupaten Serang Lakukan Pemeriksaan Lapangan Permohonan Hgb Di Desa Kosambi Ronyok

Serang,– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, S.T., M.H. bersama tim melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (22/01/2025).
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan memiliki status yang sah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Verifikasi dilakukan dengan mengecek aspek administratif seperti keabsahan dokumen kepemilikan, kesesuaian peruntukan tanah, serta ketersediaan infrastruktur di sekitar lokasi.
Elfidian Iskariza, S.T., M.H. kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyampaikan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk menjaga tertib administrasi pertanahan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung perencanaan tata ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Serang," ujar Elfidian.
Lebih lanjut, ia menambahkan "bahwa pemeriksaan lapangan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa lahan di masa depan. "Dengan verifikasi yang mendalam, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan lahan yang lebih baik," tambahnya.
Rangkaian pemeriksaan lapangan ini diharapkan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pemohon dapat segera menerima keputusan terkait permohonannya.
(Red)