Empat Bandit Curanmor Diringkus Polres Tegal Kota, Aksi Brutal Dihentikan Jelang Lebaran

Aksi kejahatan jalanan yang sempat meresahkan masyarakat Kota Tegal akhirnya berhasil dibongkar. Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di tengah hiruk-pikuk menjelang dan sesudah Lebaran Idulfitri 1446 H berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Tegal Kota dalam operasi terencana di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers pada Jumat (11/04/2025). Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka telah meresahkan warga dan ditangkap dalam waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
> “Para pelaku kami amankan di tiga lokasi terpisah. Mereka terbukti terlibat dalam tiga kasus curanmor yang terjadi baik sebelum maupun setelah Idulfitri. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal waktu,” ungkap Kapolres.
Rangkaian Kasus dan Penangkapan
1. Kasus Pertama – Aksi di Kolam Pelindo III
Terjadi pada 27 Desember 2024, pelaku berinisial AAMS (38), warga Kabupaten Pemalang, mencuri sepeda motor di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari, Kota Tegal.
Barang bukti: Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna hitam-putih, nomor polisi G-6495-OI, beserta STNK asli.
2. Kasus Kedua – Pencurian di Rumah Kost
Pada 2 Februari 2025, pelaku FRZ (37), warga Kabupaten Boyolali, melakukan aksi curanmor di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur.
Barang bukti: Honda Beat Sporty 2024 warna hitam, nomor polisi G-3079-ASG, dan satu buah kunci duplikat.
3. Kasus Ketiga – Tertangkap Warga di Warnet
Aksi terakhir terjadi 9 April 2025 di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan. Dua pelaku, AAW (22) dan MSR (35), keduanya warga Kabupaten Indramayu, tertangkap tangan oleh warga sebelum diamankan petugas.
Barang bukti: Honda Beat warna hitam, nomor polisi G-5793-ATF.
Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, kunci T lengkap dengan lima mata kunci, magnet perusak kunci, kunci duplikat, satu lembar STNK, dan satu unit ponsel.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Keempat tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci utama, tapi juga menambahkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Ingat, kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja,” tegas AKBP I Putu Krisna.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tegal Kota serius dalam menjaga keamanan warganya, terlebih di momentum penting seperti Lebaran, saat mobilitas masyarakat meningkat drastis.