Kades Dan Direktur Bumdes Kedungmutih Wedung Demak Srobot Aset Bmn Bbws

Kades Dan Direktur Bumdes Kedungmutih Wedung Demak Srobot Aset Bmn Bbw
15-Jan-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak, sorotnuswantoro.com Sudah diberitakan sebelumya, bahwa Kades Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyrobot melelang aset milik negara BBWS Pemali Juana sepadan sungai swaru dan sungai nglegok, tanpa ijin yang berwenang, menurut informasi sudah ada peringatan tertulis dari BBWS , dan kenapa pihak BMN BBWS tidak ambil tindakan .

Kepala Desa Kedungmutih Miftakhul Hadi memaparkan , " memang benar kalau sepadan sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama Ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 000 000 rupiah digunakan untuk kegiatan sedekah bumi atau apitan buat biaya kesenian tradisional ketoprak, itupun masih nombok banyak , " tutur Miftakhul Huda.

Menurut informasi ada 2 petugas BBWS ke Balai Desa Kedungmutih ketemu dengan Kepala Desa klarifikasi, petugas berinisial A dan M, hanya memberikan saksi peringatan tidak boleh melelang mengulangi lagi dalam tahun berikutnya.

" Dan itu dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kedungmutih termasuk berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar

Sanksi terberatnya adalah

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).

2. Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).

3. Pemberhentian Kepala Desa.

Disayangkan pejabat BBSW Pemali juana hanya memberi saksi teguran, ini tentunya akan dikawatirkan ditiru oleh Pejabat Desa lain dan warga masyarakat sekitar, apakah sanksi tersebut sifatnya mendidik atau bersifat pembiaran .

( Windi )

Tags