Jpl Purbalingga Siap Menyalurkan Bangpang Alokasi Tahap Tiga Bulan Desember

Tahun 2024 Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi CBP ( Cadangan Pangan Pemerintah) untuk disalurkan kepada Penerima Bantuan Pangan ( PBP) sebanyak 133.450 @10 kg untuk alokasi bulan Agustus,Oktober dan Desember 2024. Pendistribusian beras bantuan pangan CBP alokasi bulan Agustus dan Oktober telah dilaksanakan di 18 Kecamatan di Purbalingga.Penyaluran CBP alokasi bulan Desember rencana akan dilaksanakan mulai dari tanggal 3-17 Desember 2024.
Demi kelancaran penyaluran di bulan Desember 2024,Transporter Jasa Prima Logistik (JPL ) melakukan evaluasi kepada tim foto yang telah melaksanakan penyaluran pada bulan Oktober,ada beberapa cara yang dilakukan oleh tim foto dalam melaksanakan penyaluran bantuan pangan tidak sesuai SOP sehingga menjadi kendala untuk tim verivikasi dalam menginput data. Oleh karena itu, JPL melaksanakan Bimtek bagi tim foto yang nantinya akan bekerja di desa/kelurahan untuk persiapan penyaluran bahan pangan alokasi bulan Desember 2024.
Rahmat Wijaya sebagai CEO dari Transporter JPL Bulog Purbalingga saat ini memberikan arahan pada saat bimtek yang diikuti oleh 83 tim foto yang nantinya akan bekerja di desa untuk melaksanakan penyaluran bantuan pangan,bahwa tim foto harus berhati-hati dan harus sesuai SOP dalam mengambil foto dokumen dan PBP yang nantinya akan diupload melalui aplikasi .
Rahmat Wijaya juga menegaskan ada 4 jenis PBP yaitu PBP Normal/Asli, PBP wakil 1 KK, PBP Perwakilan diluar KK dan PBP pengganti. Dalam penyaluran ada dokumen yang harus disertakan oleh PBP sebagai syarat pengambilan bantuan pangan. PBP Normal adalah penerima asli yang sesuai dengan nama diundangan dokumen yang di bawa adalah KTP penerima.PBP wakil 1 KK adalah penerima masih dalam 1 KK dengan nama PBP yang tertera di undangan, dokumen yang harus dibawa adalah KTP penerima/pengambil dan juga KK yang membuktikan bahwa pengambil masih dalam 1 KK. Jenis PBP selanjutnya adalah Perwakilan di luar KK, dokumen yang harus di bawa adalah Ktp penerima dan ktp pengambil. PBP pengganti adalah penerima yang menggantikan penerima asli dikarenakan alasan seperti penerima telah meninggal,pindah,atau tidak sesuai dengan kriteria, dokumen yang harus hanya ktp saja.
Petugas verivikasi Rizka menambahkan bahwa setiap penerima wajib menandatanagai form tanda terima sesuai dengan jenis PBP,beliu juga menyampaikan dalam penggunaan aplikasi astrid,tim foto harus lebih berhati-hati saat melakukan upload foto agar sesuai dengan jenis penerima.
Ronni Sujadi sebagai Direktur Pelaksana di JPL Bulog Purbalingga mengingatkan bahwa pada saat penyaluran, tim foto bertanggungjawab untuk semua kelengkapan dokumen, menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan kepada semua pihak sehingga dapat memperlancar proses penyaluran bahan pangan.