Diduga Aset Bbws Sudah Liar Ya Dikapljng Kapling Seorang

Diduga Aset Tanah BBWS Sudah Tidak Diperdulikan Yadikaplingkan Seorang
Demak sorotnuswantoro.com - Aset Tanah Negara BBWS (Pamali Juana) kenapa bisa dikuasai perorangan juga sampai menjadi hak milik dan sudah bersertifikat oleh orang Jepara sebutsaja ( DRN )yang menjual belikan lahan sangai menjadi lahan kavling, di Desa Babalan Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak Jawa tengah.
Diduga Penyerobotan lahan sungai Aset Negara BBWS di jual-belikan diperkirakan kerugian Negara hingga 3 millyar kurang lebihnya .
Kepala Desa Babalan Nur Akfas, S.E. Saat dikonfirmasi dikantor Desa pada 22 /8/2024 menjelaskan," Benar lahan yang di kavling itu masih lahan BBWS. Lahan yang berupa sungai dulunya di ubah menjadi Daratan, di jual oleh oknum (Drn) secara komersial tanpa mengetahui pihak pemerintah Desa ataupun ijin pihak terkait.
" Sehingga mengakibatkan sungai itu menyempit masyarakatpun tidak bisa menggunakan perahunya, yang dulunya untuk arus lalu lintas laut ke desa sebelah mengangkut barang-barang yang biasanya bisa di lalui dengan perahu 4 sampai 5 sekarang tidak bisa lagi, sudah menjadi daratan di jual untuk pergudangan Garam, dan Kavlingan secara pribadi.
" Dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN atau BBWS, namun upaya kami tidak ada jawaban dari BBWS dengan adanya dugaan penyalagunaan jual beli aset negara itu.
" Untuk Penghurukan lahan itu sudah dari tahun 2022 lalu, itu pun dari pihak Pemeritah Desa tidak mengetahui, itu sudah merubah bentuk lahan yang dulunya sungai sekarang menjadi tanah kapling dan perlu diketahui itu tanah hijau.
"Harapan kami sebagai pemerintah desa lahan tersebut bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat untuk pasar, seperti Pasar Garam karena Desa Babalan juga belom punya Pasar, " Tuturnya Kades Akfas.
Sementara itu ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia
LAI (Badan Peneliti Aset Negara) Yoyok Sakiran, saat investigasi di lapangan menhelaskan, " Kami sangat menyayangkan dengan pihak oknum(Drn) tersebut karena lahan tersebut milik Negara, bilamana lahan itu di jual belikan sudah menyalahi aturan perundang-undangan.
" Sungai yang tadinya lebar sekarang menjdi kecil, lebih kurang dari 3 meter, Kami berharap Drijen BBSW tekait ini, Kami mohon BBWS untuk Klarifikasi dan kroscek lahan yang sesuai dengan peta maupun dengan pantauan setelit .
"Dan itu sudah Menyalah gunakan Wewenang bilaman ada oknum yang terlibat saya tidak segan-segan akan Melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.
" Dugaan pelanggaran tersebut Pasal 68 huruf a UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA. Pasal 68 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, "pungkas Yoyok . ( Windi)