Aktivis Garda Banten Soroti Tambang Batubara Diduga Tak Berijin Dan Merusak Lingkungan

Lebak,- Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2021 terkait pertambangan mineral dan batu bara juga peraturan stokpile, hal tersebut, tentunya harus di ikuti bagi masyarakat yang akan berusaha di bidang itu ( pertambangan batu bara red ).
Namun lain hal nya yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sejumlah para pengusaha batu bara, sebagian besar tidak memiliki ijin yang lengkap, alias ilegal, ungkap E. Mulyadi salah satu aktivis Banten kepada awak media ini, senin 26/6/23.
Menurutnya, pertambangan batu bara yang marak di 3 kecamatan di Baksel, selain ilegal juga merusak lingkungan, baik itu hutan perum perhutani, sumber sumber resapan air, bahkan mata air, juga sempadan pantai di sepanjangnya, dari mulai Kecamatan Cihara sampai Kecamatan Bayah, yakni, Cihara, Panyaungan, Pulo manuk dan Sawarna, itu jadi pemandangan yang sungguh tak sedap, pasalnya selain merusak lingkungan juga di sepanjang jalur tersebut adalah jalur pariwisata," paparnya.
Namun, tutur E. Mulyadi, yang selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM - Garda Banten ) ini, para pengusaha batu bara ilegal ini, terkadang bertingkah congkak, se olah olah usaha mereka ini legal, halal, sehingga se enak udelnya saja dalam menjalankan usahanya," tegasnya.
E. Mulyadi, meminta kepada pihak terkait, untuk segera menertibkan para pengusaha ilegal ini, yang sudah jelas jelas merugikan negara ini, karena dari para pengusaha batu bara ilegal tersebut tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah," tegasnya.
Apalagi yang Saya dengar, ada pengusaha batu bara yang stokpile nya berada di pemukiman warga, bahkan di pinggir jalan Desa, yaitu di Kp Dukuh Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan, itu salah satu bukti arogansi pengusaha batu hara yang ada di Baksel, yang luput dari pengawasan pihak pemerintah dan yang terkaitnya," pungkas E. Mulyadi. (Dien/Tim/ Red).