Apakah Pemerintah Telah Memberikan Tanggung Jawab Sosial (csr) Sesuai Aturan..??

29-May-2019 | sorotnuswantoro indonesia

Kali ini tim kami melakukan investigasi tentang tanggung jawab sosial terhadap perusahaan bulumata (PT) apakah mereka telah memberikan kewajibanya sesuai aturan perundang undangan yaitu :

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:

  1. Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  2. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

Mari kita liat vidionya sebagai berikut

Tags