Teguh S Wibowo Sh, Akan Gugat Ke Pt: Tun Terkait Pilkades Desa Banjar Sari

Teguh S Wibowo Sh, Akan Gugat Ke Pt: Tun Terkait Pilkades Desa Banjar
11-Nov-2021 | sorotnuswantoro indonesia

KABUPATEN-SERANG, Sorot Nuswantoro.com - Lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Banjarsari Kecamatan Anyer minggu Lalu 31/10/2021 Hasil mediasi hari Bersama panwas ,Sekertaris Camat Anyer,Polsek Anyer AKP Sudibyo, Iptu Choirul Kasat Sabara Kota Cilegon. Koramil Anyer Keputusan bukan menolak itu kurang lengkap alat bukti dan di posisikan, harusnya bukan ke Panwas melainkan Ke PT.TUN.

Sebagai Tim Kuasa Hukum Ke 3 Calon Kades Banjarsari Teguh Satrio Wibowo SH.MH.MM menjelaskan kepada awak media -SN- COM dihalaman Kantor Kecamatan Anyer hari Rabu (10/11/202

"saya Kuasa Hukum Aden Kurnia, Ida Faridatul dan Arisman, tetap menerima hasil panwas terima kasih banyak sudah memfasilitasi kami untuk mediasi langkah yang kami tempuh seterusnya, upaya- upaya hukum ,yang pertama kita akan gugat ke PT. TUN yang ke dua kita punya alat bukti yang masuk ke unsur ke ranah, pidana diduga dilakukan, oleh pihak nomor urut 5 masuk diranah panwas, pengadilan Usaha tata negara , kita melaporkan tindak pidana dugan politk monay politik," ucap Teguh Satrio Wibowo, SH,MH,MM

Aden mewakili Ke 3 Calon Kades harapan kami dengan para Calon ini, meminta menjadi awal dari Deklarasi damai itu , hari ini kami cukup puas insyaallah terus berjuang harus kita luruskan mudah-mudahan melalui kuasa hukum kita bisa di dengar kembali kepada kebijakan dan aturan-aturan yang ada, terangny, (YUDIN)

Tags