Kbm Disinyalir Fiktif, Smk Penerbangan Purbalingga Masih Terima Kucuran Dana Bos

MREBET, sorotnuswantoro.com. SMK Penerbangan Perwiratama di Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga disinyalir melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) fiktif.
Pasalnya sekolah tersebut masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 9 Juni 2024 dengan peserta didik 21 siswa dan PTK (guru ditambah tendik) sebanyak 10 orang.
Padahal saat awak media menyambangi sekolah tersebut (03/06/2024) tidak ditemukan kegiatan apapun,sepi dan seperti sekolah yang terbengkalai, hanya ada beberapa kolam terpal teronggok didepan ruang kelas.
Menurut warga setempat sekolah tersebut sudah bertahun tahun tidak beroperasi lagi,
“Dulu muridnya banyak, ada 160 siswa, tapi beberapa tahun ini sudah kosong, tidak ada yang berangkat,kecuali Kepala sekolah saja yang terlihat setiap hari berada disekolah” tutur warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi sekolah sangat tidak terawat, selain kumuh dan warna cat temboknya sudah pudar juga ditumbuhi rumput liar, bangunan kokoh yang berdiri diatas tanah sewa tersebut kini dimanfaatkan oleh warga setempat untuk mengembangbiakan ikan air tawar.
SMK Penerbangan berakreditasi C dan Berkurikulum Merdeka, mempunyai 7 ruang kelas, 1 perpustakaan dan 2 sanitasi.
Menurut Dapodik, Imam Suwitno masih menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Fika Utami Indriani berstatus sebagai Operator.
Awak media sempat berkomunikasi dengan Fika (06/06/2024) “Saya malah tidak tahu kalau masih terdaftar sebagai operator, saya sudah lama keluar dari sekolah tersebut dan tidak mau berurusan lagi, lagipula sudah jarang berkomunikasi dengan kepala sekolah maupun guru guru SMK Penerbangan”, ungkap Fika saat ditemui dirumahnya.
Melangsir berita Sorotnuswantoro.com yang terbit tanggal 23 April 2024, Sekolah tersebut masih menerima kucuran dana BOS Rp 1.400.000,- /siswa, dan tidak jelas peruntukannya, Kepala Sekolah pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut rincian penggunaan anggarannya.
Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.