Media Grup Tolak Revisi Uu Penyiaran : Perlawanan Untuk Kebebasan Pers

Banyak aksi dari para wartawan yang tergabung dalam organisasi pers menyuarakan penolakan terhadap revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Perhatian utama insan pers adalah terkait pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang dinilai akan mengancam kebebasan pers, Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers.
Pasal 50B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan konten jurnalistik investigasi juga menjadi perhatian serius. Wartawan khawatir hal ini akan menghambat kerja mereka, terutama di wilayah biro kabupaten masing masing seluruh indonesia.
Pasal lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah Pasal 51E yang mengarahkan penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, mengancam idealisme para jurnalis yang selama ini mengandalkan Dewan Pers.
Pimpinan Redaksi media Grup (sorotnuswantoro.com, suaramereka.net dan suarpost.com), menegaskan sikap. "Kami menolak pasal-pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi membahayakan kebebasan pers".ucapnya
Pimred media grup menambahkan, "Kami meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik Dan mengajak semua pihak untuk memantau proses revisi RUU Penyiaran agar tidak digunakan untuk meredam kebebasan pers dan inovasi individu di berbagai platform," tambahnya.
Di tanggapi juga oleh wakil ketua dan Devisi Hukum Squard Nusantara sebagai mitra media grup. Catur Herlambang, S.H dan Galih Soeharto, S.H mengungkapkan, "dalam pasal 2 UU tersebut disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum".ungkapnya
Catur dan Galih menambahkan, "Meski disadari kebebasan pers adalah pilar demokrasi, namun keberadaannya berulang kali coba diusik oleh mereka untuk tujuan tertentu, tidak oleh persoalan lain, tetapi justru oleh regulasi atau UU yang diproduksi oleh lembaga DPR atau pemerintah hingga timbul pertanyaan apakah hal tersebut disengaja karena faktor ketidaktahuan".tambahnya
Kami sangat apresiasi kepada Para wartawan yang hari ini melakukan unjuk rasa di banjarnegara, kami berharap agar suara mereka didengar dan revisi UU Penyiaran dapat dibatalkan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. (Red)