Galian Pasir Beroperasi Tanpa Surat Ijin

Galian pasir ( C ) di Desa Kedungjati , tepatnya di RT 01 RW 01 dusun II beroperasi sejak 2017 silam sampai saat ini, terdapat 4 eksavator yang beroperasi dengan rata rata 50 unit dumptruck yang bisa memuat hasil tambang setiap harinya.
" Di sini sudah beroperasi sejak 2017 dan baru dikelola oleh PT SEMESTA MANUNGGAL JAYA baru sekitar 2 bulanan " tutur dari Saudara Ari selaku penanggung jawab di lapangan.
Ketika rekan media menanyakan perijinan, penanggung jawab di lapangan menyatakan bahwa ijin sedang dalam proses sehingga di lokasi tambang belum ada papan informasi terkait ijin dari galian tersebut.
" Iya disini ijinnya berupa tambang dan jual, karena itu semua dikelola oleh PT," tambah Pak Ari.
UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai ganti dari UU No 4 tahun 2009 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dari sisi regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Galian tersebut dikelola oleh PT SEMESTA MANUNGGAL JAYA dan lahan yang luasnya kurang lebih 6 hektar tersebut dimiliki oleh Bapak Arifin, terkait eksavator yang beroperasi adalah hasil kerjasama antara PT Dan perorangan, informasi yang didapat eksavator hasil dari rental.
Dan hasil dari tambang berupa pasur dijual ketika ada pembeli / pesanan dan tersebar di berbagai tempat.
"Ya kalau pasir sendiri tersebar merata di berbagai tempat mas, kalau ngga ada yang pesen terus truck diisi ya kami bingung mau lempar ke mana" ucap salah satu sopir truck.
Hal ini tentu saja merugikan negara karena tidak adanya ijin sehingga Pajak untuk negara tidak ada.
Simak juga beritanya di link youtube media suarpost