Pernyataan Di Medsos Adik Kades Panunggalan Mengkriminalisasi Wartawan, Pimred Angkat Bicara

Menyikapi pernyataan dari adik kades panunggalan tentang tulisan di medsos yang menyampaikan bahwa oknum wartawan yang di maksud awak media kami melakukan tindakan pemerasan di bantah oleh pimpinan redaksi media sorotnuswantoro.com
Imam pimpinan redaksi menyampaikan, "bahwa awak media kami melakukan konfirmasi kepada semua pihak dan menurut kami sudah sesuai dengan kaedah jurnalis, pihak pihak terkait telah di konfirmasi dan kami menyajikan informasi secara objektif hasil dari wawancara narasumber yang terkait".ungkapnya
Kami klarifikasi kepada awak media kami bahwa awak media kami tidak pernah meminta uang atau mengancam untuk memeras, jika memang tidak benar silahkan membuat hak jawab sesuai dengan mekanisme, kami bekerja sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 dan awak media kami menjujung tinggi kode etik jurnalis.
Pernyataan adik kades panunggalan mengkriminalisasi wartawan kami, bahwa apa yang di sampaika tidak sesuai. Awak media kami dengan tegas menyampaikan tidak pernah memeras dan meminta uang sama sekali. Awak media kami siap di klarifikasi dan menunjukan semua hasil wawancara dengan kepala desa panunggalan.
Jika memang adik kades panunggalan mau membawa ke jalur hukum kamipun siap karna kami adalah kontrol sosial yang bekerja sesuai amanah UU Pers. Bila perlu untuk membuktikan kebenaran kami akan melayangkan surat ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) untuk di lakukan audit.red