Tiga Hari Terungkap, Empat Pelaku Perampokan Spbu Selokromo Wonosobo Ditangkap, Dua Masih Dpo

Tiga Hari Terungkap, Empat Pelaku Perampokan Spbu Selokromo Wonosobo D
15-Aug-2026 | sorotnuswantoro Wonosobo

Misteri pencurian dengan kekerasan yang menyasar SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp718 juta. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian.

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Menyamar sebagai Anggota Resmob

Aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor.

Tiga pelaku datang dengan modus menyamar sebagai anggota Resmob. Mereka mengaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV berkaitan dengan dugaan aksi pembegalan.

Modus tersebut membuat korban tidak menaruh curiga. Namun, ketika situasi dianggap aman, para pelaku langsung melancarkan aksinya.

Korban dibekap dan dibanting. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan senjata ke arah kepala korban sembari mengancam akan membunuh apabila korban melakukan perlawanan.

Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban agar tidak dapat meminta pertolongan.

Tak berhenti di situ, petugas keamanan SPBU yang terbangun juga sempat dikelabui oleh para pelaku. Setelah merasa curiga, petugas tersebut justru turut menjadi korban. Ia ditodong dan kemudian diikat.

Rp718 Juta Digondol

Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, para pelaku bergerak mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor.

Selain uang, para pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di lokasi. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekaman yang dapat menjadi barang bukti sekaligus menghambat proses identifikasi.

Total kerugian sementara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp718 juta.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.

Di lokasi tersebut, para pelaku berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan. Mereka juga berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti dengan cara membakar dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

Bukan Aksi Spontan

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang.

Sebelum mendatangi SPBU Selokromo, para pelaku disebut telah melakukan pertemuan dan simulasi untuk menentukan pembagian tugas masing-masing.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” kata AKBP Ricky.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah hal sebelum menjalankan aksinya, mulai dari modus penyamaran, pembagian peran, kendaraan, hingga upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.

Pemilik Bengkel Ditangkap Lebih Dulu

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga berperan membantu menyediakan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku, baik sebelum maupun setelah aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka lainnya.

Ketiganya, yakni MRA, WW, dan AH, ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

AH diduga menjadi pelaku yang pertama kali masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta sejumlah barang.

Sementara WW diduga berperan melakukan kekerasan terhadap korban sekaligus melumpuhkan korban agar tidak dapat memberikan perlawanan.

Kemudian MRA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus mengelabui petugas keamanan SPBU.

Sedangkan RAT, yang merupakan pemilik bengkel, diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” tegas AKBP Ricky.

Dijerat KUHP Nasional

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dengan ditangkapnya empat tersangka, aparat kini fokus mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk keberadaan dua pelaku yang masih buron serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kecepatan pengungkapan kasus dalam tiga hari menjadi langkah penting kepolisian untuk memastikan aksi kekerasan dan perampasan uang dalam jumlah besar tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tags