Tak Ingin Jadi Preseden Buruk, Paguyuban Bpd Kendal Desak Usut Tuntas Polemik Rejosari, Brangsong

Tak Ingin Jadi Preseden Buruk, Paguyuban Bpd Kendal Desak Usut Tuntas
03-Aug-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Polemik pengunduran diri Ketua beserta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, menjadi perhatian serius Paguyuban BPD Kabupaten Kendal. Tak ingin persoalan tersebut menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, Paguyuban mendesak Bupati Kendal, Inspektorat, dan instansi terkait segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan dari sekelompok warga. Sebelumnya mereka menuding BPD melakukan sejumlah pelanggaran, namun hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal memberikan pendampingan kepada empat anggota BPD Desa Rejosari. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak-hak anggota BPD tetap terlindungi.

Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kendal, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal sebagai bentuk tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Surat bernomor 07/Pag.BPD/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu dikirim sebagai tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan hukum dari empat anggota BPD Desa Rejosari Nomor 02/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga menyampaikan kekhawatiran agar persoalan serupa tidak memicu tindakan anarkis yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa maupun terjadi di desa-desa lain.

"Kami meminta Inspektorat bersama dinas terkait serta instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap empat anggota BPD Rejosari, pemerintah desa, serta koordinator aksi secara normatif, adil, dan objektif sehingga seluruh persoalan menjadi terang," kata Suardi, Senin (3/8/26)?

Selain meminta pemeriksaan, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunda proses pemberhentian empat anggota BPD Desa Rejosari hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan oleh tim yang berwenang.

"Kami berharap proses pemberhentian ditunda sampai ada laporan hasil pemeriksaan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Suardi.

Paguyuban juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka dan transparan kepada seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

"Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penyimpangan maupun pelanggaran hukum, kami meminta nama baik empat anggota BPD tersebut dipulihkan agar tidak terus dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti," tegas Suardi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga resmi pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses pengunduran diri maupun penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah pengunduran diri massal BPD, apalagi jika dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Semua harus melalui proses hukum yang jelas. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa karena sebuah lembaga bisa ditekan hanya berdasarkan suka atau tidak suka, tanpa pembuktian terlebih dahulu," ujar Sugiarto.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi atau memaksa anggota BPD mengundurkan diri. Ia menegaskan, setiap dugaan kesalahan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum sebelum diterapkan mekanisme pemberhentian atau sanksi. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu konsekuensinya harus diterima. Namun selama belum ada proses hukum dan pembuktian, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun kepada anggota BPD," katanya.

Sugiarto juga menyatakan Paguyuban BPD Kabupaten Kendal siap memberikan pendampingan apabila Inspektorat maupun instansi terkait melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Rejosari. Ia meminta penegakan hukum menjadi prioritas utama serta mendorong aparat memproses setiap bentuk intimidasi maupun tindakan anarkis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mendukung proses investigasi agar persoalan ini menjadi terang. Siapa pun yang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Sugiarto yang juga berprofesi sebagai advokat.

Paguyuban BPD berharap Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan. Penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas pemerintahan desa sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di desa-desa lain.( )

Tags