Perhutani Kph Semarang Bahas Tindak Lanjut Pemanfaatan Jalan Hutan Untuk Angkutan Kayu Balsa Kth Mek

Perhutani Kph Semarang Bahas Tindak Lanjut Pemanfaatan Jalan Hutan Unt
24-Jul-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

GROBOGAN,SOROTNUSWANTORO.COM PERHUTANI (24/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melakukan pembahasan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Jaya sebagai tindak lanjut permohonan pemanfaatan jalan eksisting dan/atau alur kawasan hutan untuk kegiatan pengangkutan hasil pemanenan kayu balsa milik KTH Mekar Jaya. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat KTH Mekar Jaya, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (24/07), menjadi langkah penting dalam menyepakati mekanisme pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur/KSKPH Semarang Andi Henu Susanto, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Semarang Umi Farah Zumaini, Asper/KBKPH Kedungjati Musoleh, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Retno Kusumah Astuti, Ketua KTH Mekar Jaya Suparno beserta jajaran pengurus, serta perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora, Imam dan Arini selaku penyuluh sekaligus pembina KTH Mekar Jaya.

Dalam forum tersebut, para pihak membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pemanfaatan jalan eksisting pada Petak 57B dan Alur CL RPH Tempuran BKPH Kedungjati, KPH Semarang, yang akan digunakan sebagai jalur pengangkutan hasil pemanenan kayu balsa milik KTH Mekar Jaya. Pembahasan meliputi mekanisme pelaksanaan pengangkutan, pembentukan Pos Pemeriksaan Bersama, pemenuhan dokumen angkutan hasil hutan, pengaturan batas kewenangan masing-masing pihak, komitmen menjaga keamanan kawasan hutan dan aset Perhutani, serta mekanisme perawatan maupun pemulihan kondisi jalan apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan pengangkutan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakil Administratur/KSKPH Semarang Andi Henu Susanto menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya tidak berkeberatan terhadap pemanfaatan jalan eksisting oleh KTH Mekar Jaya untuk kegiatan pengangkutan hasil pemanenan kayu balsa, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang telah disepakati dan tetap mengedepankan prinsip kelestarian kawasan hutan.

"Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menyepakati mekanisme pelaksanaan pengangkutan hasil pemanenan kayu balsa melalui jalan Perhutani. Berita Acara Kesepakatan Bersama yang akan disusun nantinya menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, sekaligus memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sehingga seluruh proses dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Andi.

Ketua KTH Mekar Jaya Suparno menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Semarang beserta seluruh pihak yang telah memfasilitasi pembahasan tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dibangun bersama memberikan kepastian bagi kelompok tani dalam melaksanakan pengangkutan hasil panen kayu balsa secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Semarang dan Cabang Dinas Kehutanan yang telah mendampingi proses ini. Kesepakatan yang dicapai menjadi pedoman bagi kami dalam melaksanakan pengangkutan hasil panen kayu balsa secara tertib. Kami juga berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati serta turut menjaga keamanan kawasan hutan selama kegiatan berlangsung," ungkap Suparno.

Sementara itu, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora Imam mengatakan bahwa sinergi antara Perhutani, pemerintah, dan kelompok tani merupakan kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah koordinasi ini, Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi dalam memastikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kelestarian kawasan hutan. Kami berharap komitmen yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak," kata Imam.

Melalui pertemuan ini, Perhutani KPH Semarang bersama KTH Mekar Jaya dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Blora memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran pemanfaatan hasil hutan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab. Kesepakatan yang dicapai diharapkan menjadi landasan pelaksanaan kegiatan pengangkutan hasil pemanenan kayu balsa yang tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjamin terjaganya kelestarian kawasan hutan dan aset Perhutani melalui penerapan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

( windi )

Tags