King Badak: Jangan Berhenti Di Empat Tersangka, Usut Tuntas Kasus Penculikan Dan Pengeroyokan
King Badak: Jangan Berhenti di Empat Tersangka, Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis Uun
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang telah berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
H. Eli Sahroni mengatakan, penangkapan empat tersangka menjadi angin segar bagi masyarakat dan kalangan aktivis yang sejak awal mengawal kasus tersebut agar diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Banten yang telah bergerak cepat menangkap empat orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima dan aparat penegak hukum serius memberikan rasa keadilan kepada korban," ujar H. Eli Sahroni.
Namun demikian, King Badak menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada empat orang tersangka. Menurutnya, peristiwa hukum yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, tetapi juga pada dugaan tindak pidana penculikan, sehingga penyidik harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang dimiliki.
"Kasus ini bukan hanya perkara pengeroyokan, tetapi juga kasus penculikan. Karena itu, penyidik harus mengusut secara menyeluruh. Dari dua pasal dugaan tindak pidana tersebut, masih sangat dimungkinkan adanya penambahan tersangka apabila didukung alat bukti yang cukup," tegas King Badak.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP dapat diterapkan terhadap setiap pihak yang diduga terlibat sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan. Sementara untuk dugaan pengeroyokan, penetapan tersangka harus disesuaikan dengan fakta hukum dan keterlibatan setiap orang dalam melakukan kekerasan terhadap korban.
King Badak berpendapat, apabila penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan rekaman video, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, maka jumlah tersangka berpotensi bertambah.
"Tak cukup hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari video yang beredar dan rangkaian peristiwa sejak mendatangi rumah Uun hingga korban dibawa ke lokasi lain, kami menilai masih banyak pihak yang patut didalami keterlibatannya. Tentu penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Ia menegaskan, Badak Banten Perjuangan mendukung penuh Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus penculikan dan pengeroyokan tersebut tanpa pandang bulu serta meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap Polda Banten mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara adil tanpa memandang jabatan, kedudukan maupun latar belakang organisasi. Jangan sampai ada pelaku yang lolos dari proses hukum. Kami mendukung penuh langkah Polda Banten untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," tegas King Badak.
Menurut H. Eli Sahroni, penuntasan kasus penculikan dan pengeroyokan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Lebak. Ia menilai setiap warga negara, termasuk para aktivis, memiliki hak untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan pendapat tanpa harus mengalami intimidasi, penculikan maupun tindakan kekerasan.
King Badak juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan Badak Banten Perjuangan akan mempertimbangkan menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila menilai proses penegakan hukum tidak berjalan secara profesional dan berkeadilan.
"Saya akan mengawal pemeriksaan kasus ini hingga tuntas. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika kami menilai penegakan hukum tidak dilakukan secara adil, Badak Banten Perjuangan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas H. Eli Sahroni atau King Badak.
(*)