Berhasil Dan Kondusif! Pemerintah Provinsi Jabar Tuntaskan Penertiban 16 Bangunan Liar
Sorotnuswantoronews -KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sebanyak 16 bangunan liar yang berdiri melanggar aturan di sepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Raya Purwakarta–Bandung, tepatnya di wilayah Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, telah ditertibkan sepenuhnya. Kegiatan pembongkaran yang berjalan aman dan tertib ini rampung dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak beberapa hari sebelumnya.
Proses penertiban berjalan dengan sangat baik berkat tingginya kesadaran masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik bangunan telah bersedia membongkar secara mandiri setelah mendapatkan pendekatan dan edukasi dari pemerintah.
“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar dan membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen sudah dibongkar secara mandiri, dan hari ini bersama tim gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Satpol PP KBB, serta pemerintah kecamatan dan desa, kami tuntaskan seluruhnya di lokasi,” ungkap Herman kepada awak media di tempat kejadian.

Dari total 16 bangunan yang ditertibkan, rinciannya terdiri dari 2 unit rumah tinggal dan 14 unit lainnya yang berfungsi sebagai tempat usaha atau kios dagang. Herman menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, yang mampu membangun kesadaran tanpa menimbulkan penolakan berarti.
“Pak Gubernur sudah mengedukasi secara menyeluruh, dan ternyata masyarakat serta para pemilik bangunan menyambut dengan sangat baik. Mereka sadar untuk melakukan pembongkaran demi penataan kawasan yang lebih baik,” tambahnya.
Secara rinci, sekitar 60 persen dari bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada tahap pertama. Sedangkan 40 persen sisanya memerlukan bantuan alat berat dikarenakan konstruksinya yang lebih permanen dan kokoh. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan cepat dan sempurna, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengerahkan dukungan berupa alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang diperkuat oleh personel Satpol PP.

“Insyaallah hari ini seluruhnya tuntas. Setelah bangunan dibongkar, kami juga mengangkut sisa material bekas puing agar lokasi menjadi bersih dan rapi kembali,” tegasnya.
Pasca pelaksanaan pembongkaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat untuk merencanakan penataan ulang kawasan tersebut. Hal ini bertujuan agar Ruang Milik Jalan dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya secara optimal.
Herman menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi teladan bagi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dalam menjaga aset dan fungsi ruang publik dari pendudukan liar.
“Apa yang dilakukan atas arahan Pak Gubernur adalah contoh nyata bagaimana kita seharusnya menjaga dan menata ruang milik jalan agar tidak disalahgunakan. Kami berharap kabupaten dan kota lain di Jawa Barat juga segera menindaklanjuti hal serupa di wilayah masing-masing, karena permasalahan bangunan liar bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagai pembina pemerintah daerah agar penataan ruang dapat berjalan maksimal. Diharapkan dengan selesainya penertiban ini, fungsi jalan di jalur strategis Purwakarta–Bandung kembali prima, mampu mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan, melancarkan arus lalu lintas, serta mewujudkan penataan kawasan Kabupaten Bandung Barat yang lebih tertib dan berkelanjutan.