Eli Sahroni Ketua Umum Bbp Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Dana Pengurusan Ajb Rp125 Juta

Eli Sahroni Ketua Umum Bbp Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Dana
11-Jul-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Seorang warga Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, bernama Iwan mengaku dana sebesar Rp125 juta yang diserahkannya untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah kepada seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Rangkasbitung hingga kini belum dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, kepada media di Rangkasbitung, Kamis (9/7/2026).

Menurut Eli Sahroni, sekitar dua tahun lalu Iwan menyerahkan berkas persyaratan pembuatan AJB beserta uang sebesar Rp125 juta kepada Eva Kurniasih selaku notaris/PPAT di Kabupaten Lebak. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk biaya pengurusan administrasi AJB.

"Dua tahun lalu Iwan datang untuk mengurus AJB tanah miliknya. Setelah ada kesepakatan, berkas persyaratan dan dana administrasi sebesar Rp125 juta diserahkan kepada pihak notaris," ujar Eli Sahroni.

Eli mengatakan, saat itu Iwan memperoleh penjelasan bahwa proses pembuatan AJB diperkirakan selesai dalam waktu empat hingga enam bulan. Namun, menurut pengakuannya, hingga waktu tersebut berlalu dokumen AJB belum diterima.

Ia menambahkan, Iwan beberapa kali mendatangi kantor notaris untuk menanyakan perkembangan pengurusan AJB. Menurut Eli, pihak notaris menyampaikan bahwa prosesnya belum selesai dan meminta tambahan waktu.

Pada Senin (6/7/2026), kata Eli, Iwan telah mengambil kembali berkas persyaratan yang sebelumnya diserahkan. Namun, dana sebesar Rp125 juta tersebut, menurut pengakuannya, hingga kini belum diterima kembali.

"Karena saya diberi kuasa oleh Iwan untuk mewakili kepentingannya, saya akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Eli.

Eli menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi memberikan kesempatan kepada Eva Kurniasih selaku notaris/PPAT maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi atas isi pemberitaan.

Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(*)

Tags