Desakan Menguat! Gow b Minta Inspektorat, Dpmpd, Dan Bupati Pandeglang Segera Bertindak
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-Banten) mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Bupati Pandeglang untuk segera turun tangan menindaklanjuti polemik pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 di Desa Koranji, Kecamatan Pulosari.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Koranji terkait sejumlah pertanyaan yang muncul dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Pulosari beberapa waktu lalu, termasuk mengenai keberadaan tiga ekor sapi yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepercayaan masyarakat.
"Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Koranji Tahun Anggaran 2024. DPMPD sebagai instansi pembina pemerintahan desa juga harus segera mengambil langkah klarifikasi dan pembinaan. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik karena tidak adanya kepastian," tegas Umek.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Jika seluruh administrasi dan pelaksanaan program sudah sesuai aturan, tentu harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator GOW-Banten yang juga Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Bupati Pandeglang agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurut Raeynold, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih program tersebut bersumber dari anggaran negara.
"Kami mendesak Bupati Pandeglang agar segera menginstruksikan Inspektorat dan DPMPD untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan seluruh proses pengelolaan Program Ketahanan Pangan Desa Koranji berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Raeynold.
Ia menambahkan, GOW-Banten akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi yang berwenang.
"Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan membuka data yang diperlukan," ujarnya.
GOW-Banten berharap langkah cepat dari Inspektorat, DPMPD, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat memberikan kepastian hukum, mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan program-program pemerintah desa.
Penulis : Team/red