Kesal Dimintai Tas Perhiasan, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Lalu Buang Jasad Di Jalan Lingkar Weleri

Kesal Dimintai Tas Perhiasan, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Lalu Buang Ja
24-Jun-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Kasus penemuan jasad perempuan di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban yang belakangan diketahui merupakan selingkuhannya korban.

Korban bernama L (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal. Jasadnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, pada Minggu (14/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal terhadap korban. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi.

“Tim Inafis melakukan olah TKP dan identifikasi awal korban, selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang guna dilakukan autopsi,” kata Bondan di Polres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal berkoordinasi dengan Tim Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AKN, warga Kabupaten Batang, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AKP Bondan menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat gagal napas setelah mengalami cekikan serta kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di Cikarang. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan pacar korban, namun tidak terikat hubungan resmi pernikahan,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang yang ditransfer dari rekening korban, perhiasan, dan sepeda motor yang kemudian dijual. Sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli mobil yang dipakai sebagai sarana pelarian.

Menurut penyidik, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara. Tersangka mengaku kesal karena selama menjalin hubungan sekitar empat tahun, korban kerap meminta hadiah berupa tas dan perhiasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Bondan Wicaksono.(*)

Tags