Geger !! Smpn 1 Kali Gondang Diduga Melakukan Pungli, Wali Murid Berkeluh Kesah

Biaya pendidikan sekolah negeri mulai tingkat dasar (SD) hingga menengah (SMA/SMK) telah dijamin oleh pemerintah melalui kebijakan penyaluran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diambil dari APBN.
Meski kebijakan pemerintah tersebut sudah lama diberlakukan, hingga kini masih ada saja sekolah negeri yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid dengan berbagai modus infak DLL.
Hal ini yang terjadi di SMP Negeri 01 Kaligondang Purbalingga yang diduga mengutip uang infak yang ditetapkan nominalnya sebesar Rp 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada orang tua siswa yang dipaparkan langsung oleh kepala sekolah saat rapat komite. Kebijakan sekolah tersebut lantas menimbulkan keluhan bagi orang tua murid.
Saat diwawancarai awak media kami, orang tua murid yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku merasa keberatan tatkala pihak sekolah menagih uang infak ke anaknya salah satu murid SMP N 01 Kaligondang.
“Anak saya pulang sekolah dengan keluh kesahnya menyampaikan kalau dia ditagih uang infak didepan teman temanya karena belum bayar, pihak sekolah menyampaikan bahwa ini infak, tapi kenapa harus menetapkan nominalnya dan wajib lunas sebelum kenaikan kelas". Ungkapnya
Wali murid menambahkan, "sedangkan yang kita tau namanya infak kan sukarela dan semampunya, saya berpenghasilan pas pasan bener bener merasa keberatan ditagih uang infak 500 ribu, ya buat meraka mungkin ada yang mampu, tapi buat saya itu bener bener memberatkan, termasuk orang tua murid yang lain juga menyampaikan hal yang sama ke saya kalau sebenarnya tidak cuman saya yang keberatan, tapi banyak yang berkeluh kesah seperti saya ini, tapi tidak berani menyampaikannya".
tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 01 Kaligondang sangat susah ditemui padahal awak media kami hanya ingin konfirmasi terkait hal ini, kami sudah mendatangi ke sekolah tersebut dua kali, kedatangan kami pertama (16/02/2024) beliau tidak ada dikantor dan upaya kami untuk konfirmasi dengan meninggalkan nomer ponsel kami, tapi ternyata beliau tidak menghubungi awak media kami sama sekali.
Hari ini (17/02/2024) awak media kami mencoba untuk mendatangi sekolah lagi untuk konfirmasi, beliau ada di sekolahan tetapi tidak mau menemui awak media kami, dengan alasan sibuk dll.
Terkait dengan keresahan orang tua murid tersebut, bilamana mengacu kepada Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Dalam hal tersebut, Kadisdik Kabupaten Purbalingga beserta instansi terkait, diharapkan dapat melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai adanya berbagai modus dugaan pungli oleh oknum di sekolah yang memanfaatkan jabatannya.