Proyek Wisata Nandanavana Getasan Disorot: Diduga Belum Izin, Muncul Tekanan Ke Media

Proyek Wisata Nandanavana Getasan Disorot: Diduga Belum Izin, Muncul T
29-May-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

sorotnuswantoro.com - Pembangunan wisata "Nandanavana" di Selo Duwur, Desa Batur, Getasan, Semarang jadi sorotan karena dugaan belum lengkap izin. Setelah ramai pemberitaan, perwakilan pengelola bernama Joss temui wartawan JK TV dkk pada Jumat 29/5/2026.

Tapi alih-alih jelaskan legalitas, pertemuan justru diwarnai pernyataan bernada tekanan:

Minta stop pemberitaan* dan hapus berita yang sudah tayang

Tawarkan "kerja sama"* ke wartawan

Ngaku izin masih proses* - "Proses izin lama, bisa 3 tahun, jadi dikerjakan dulu sambil nunggu"

Joss juga menyebut dirinya Babinsa Batur Koramil Getasan. Kades Batur belum beri tanggapan. DPMPTSP Kab. Semarang Hetty Setyorini bilang akan cek legalitas lewat sistem OSS.

Masalah hukum yang muncul

Bangun dulu, izin belakangan = melanggar UU Cipta Kerja + PP 5/2021*. Risiko izin usaha pariwisata, PBG, dan KKPR bisa dicabut. Pemkab bisa kasih sanksi administratif sampai segel/pembongkaran.

Tekanan ke wartawan* bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2: pers bebas dari sensor/pelarang. Kalau merasa dirugikan, jalurnya Hak Jawab + Hak Koreksi, bukan intimidasi.

Menghalangi kerja jurnalistik* bisa kena Pasal 18 ayat 1 UU Pers: pidana 2 tahun atau denda 500 juta. Ancaman fisik lewat WA masuk ranah UU ITE juga.

Cek legalitas yang seharusnya.

Untuk wisata di Getasan, izin wajibnya:

KKPR* Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang - cek tata ruang

PBG* Persetujuan Bangunan Gedung

NIB + Izin Usaha Pariwisata* lewat OSS

AMDAL/UKL-UPL* kalau dampak lingkungan besar

Izin lokasi di lahan hutan/lereng* kalau masuk kawasan rawan bencana

Kalau DPMPTSP cek OSS dan data belum ada, Pemkab Semarang via Satpol PP bisa hentikan sementara kegiatan.

Wartawan : Simpan bukti tekanan/ancaman WA. Laporkan ke Dewan Pers + Kepolisian. Itu bentuk perlindungan hukum.

Warga : Bisa ajukan pengaduan ke DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kab. Semarang. Proyek tanpa izin rawan longsor/kerusakan lingkungan karena Getasan area pegunungan.

Klaim "kaitkan dengan oknum petinggi aparat" belum bisa diverifikasi. Yang pasti, status Babinsa tidak memberi kewenangan membenarkan pembangunan tanpa izin.

( Red )

Tags