Wartawan Di Bangkalan Diduga Diancam Dibunuh Usai Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Pip

Wartawan Di Bangkalan Diduga Diancam Dibunuh Usai Bongkar Dugaan Pemot
17-May-2026 | sorotnuswantoro Bangkalan

Bangkalan — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kini memunculkan persoalan yang lebih serius. Seorang wartawan lokal diduga mendapat ancaman pembunuhan setelah melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan bantuan pendidikan tersebut.

Ancaman itu diduga dikirim oleh seorang oknum komite sekolah melalui pesan WhatsApp. Isi pesan bernada intimidasi itu sontak memicu kemarahan kalangan aktivis dan insan pers, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Kasus ini bermula saat wartawan melakukan penelusuran terkait dugaan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa penerima bantuan. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan justru diduga dibalas dengan ancaman serius.

Merasa keselamatannya terancam, wartawan tersebut akhirnya melaporkan dugaan ancaman pembunuhan itu ke Polres Bangkalan pada Jumat (16/05/2026). Pelaporan mendapat pengawalan dari sejumlah aktivis dan rekan jurnalis sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

“Jika wartawan diancam hanya karena menjalankan tugasnya, maka ini adalah alarm bahaya bagi kebebasan pers di daerah,” ujar salah satu aktivis yang mendampingi pelaporan.

Bukti percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman pembunuhan telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun oknum komite yang dilaporkan.

Kasus ini tidak hanya menyeret dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, tetapi juga membuka dugaan adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis yang mencoba mengungkap persoalan tersebut ke publik.

Tindakan mengancam wartawan dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) mengenai larangan menghambat kerja jurnalistik. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat pasal pengancaman melalui media elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut sekaligus menelusuri dugaan pemotongan dana PIP yang menjadi akar persoalan.

Tags