Kabupaten Bandung Barat Berangkatkan 94 Jemaah Haji 2026.
KABUPATEN BANDUNG BARAT, 13 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi memberangkatkan jemaah haji angkatan tahun 2026 pada Rabu (13/5/2026) pagi. Acara pelepasan berlangsung khidmat di halaman Masjid Agung As-Siddiq dan dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, Ketua MUI Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama setempat. Sebanyak 94 jemaah dilepas untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, dalam suasana penuh doa dan harapan baik dari seluruh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, S.Ip., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu persiapan hingga terselenggaranya proses keberangkatan ini dengan lancar. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan hari ini. Saya berdoa semoga seluruh jemaah diberikan kelancaran, kesehatan, dan keselamatan, serta bisa kembali ke Bandung Barat dalam keadaan sehat walafiat dengan jumlah yang sama, tidak ada yang berkurang sedikit pun,” ujar Bupati Jeje di hadapan para jemaah dan tamu undangan.

Lebih lanjut, Bupati Jeje juga berharap agar seluruh ibadah yang dilakukan di Tanah Suci diterima oleh Allah SWT, sehingga para jemaah pulang dengan status haji yang mabrur. Ia juga menyampaikan permohonan doa dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat agar daerah ini senantiasa diberikan keberkahan, dan berpesan kepada para jemaah untuk senantiasa menjaga nama baik daerah serta menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan sebaik-baiknya. Terkait jumlah kuota yang terasa berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya, Bupati menyampaikan bahwa hal itu merupakan dampak dari adanya perubahan kebijakan, namun ia meyakini bahwa di tahun-tahun mendatang kuota keberangkatan akan kembali mengalami peningkatan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bandung Barat, Enjah Sugiarto, memberikan penjelasan rinci terkait data dan alasan perubahan jumlah kuota jemaah tahun ini. Ia menyampaikan bahwa dari total 94 orang yang berangkat hari ini, rinciannya terdiri dari 89 jemaah haji reguler, ditambah 2 orang petugas haji daerah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, serta 1 orang pemimpin rombongan yang akan mendampingi dan membimbing seluruh jemaah selama menjalani ibadah di Tanah Suci.

Dari data yang dijabarkan, jemaah tertua yang berangkat tahun ini berusia 86 tahun, atas nama Bapak Tiri warga Kecamatan Cipeundeuy. Sedangkan jemaah termuda berusia 25 tahun, yakni Milasa Datain yang berasal dari Kecamatan Cihampelas. “Sebenarnya jumlah yang terdaftar dan berhak berangkat serta sudah melunasi biaya ada 168 orang. Dari jumlah itu, 107 orang yang siap berangkat. Namun, ada 6 orang yang menunda keberangkatan dengan alasan kesehatan atau menunggu keberangkatan mahram atau pendampingnya. Sebagian lainnya melakukan mutasi keberangkatan ke luar Kabupaten Bandung Barat, misalnya pindah ke Kabupaten Bandung karena memiliki keluarga di sana, dan hal ini memang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Enjah.
Enjah juga memaparkan alasan utama mengapa kuota keberangkatan Kabupaten Bandung Barat tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, yang dulunya bisa mencapai lebih dari 2.000 orang, bahkan hampir dua kali lipat dari jumlah saat ini. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan perubahan dasar penentuan kuota nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan peraturan dan undang-undang, penentuan kuota haji didasarkan pada tiga aspek utama: proporsi jumlah penduduk muslim, panjang antrean atau daftar tunggu, serta kombinasi antara keduanya.

“Selama ini, mulai tahun 2025 ke belakang, penentuan kuota didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim. Karena jumlah penduduk muslim di Bandung Barat cukup besar, maka setiap tahunnya kami mendapatkan kuota minimal sekitar 1.066 jemaah. Namun mulai tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah mengubah dasar penentuan kuota menjadi berdasarkan proporsi daftar tunggu,” ungkap Enjah.

Perubahan ini diterapkan demi mewujudkan asas keadilan nasional, mengingat ketimpangan panjang antrean yang terjadi di berbagai daerah. Sebagai contoh, antrean di Kabupaten Bandung Barat hanya berkisar 21 tahun, sementara di Kota Depok mencapai 29 tahun, bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi antrean bisa mencapai 50 tahun. Dengan kebijakan baru ini, siapa pun yang mendaftar haji pada bulan September 2015 di seluruh wilayah Indonesia, masa tunggunya akan disamakan agar bisa berangkat pada tahun yang sama.
"Memang terasa berkurang drastis karena dasar perhitungannya berbeda. Dulu berbasis jumlah penduduk, sekarang berbasis daftar tunggu. Dampaknya, kuota setiap tahun akan berubah-ubah, bisa naik atau turun tergantung kondisi antrean. Namun kami sudah melakukan proyeksi, estimasi kuota tahun 2027 nanti akan meningkat menjadi sekitar 350 jemaah, dan pada tahun 2028 diprediksi bisa mencapai 900 jemaah. Jadi peningkatannya akan terjadi bertahap hingga kembali ke angka yang optimal,” tambah Enjah meyakinkan.
Di akhir acara, seluruh jemaah menerima doa bersama dari para ulama dan tokoh masyarakat, serta diberi bekal doa dan dukungan moril agar perjalanan ibadah mereka berjalan lancar, selamat pergi dan selamat pulang, serta membawa berkah bagi diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.