Kasus Korupsi Mbak Ita Belum Tamat, Yli Jateng Ingatkan Kpk : Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Mbak Ita Belum Tamat, Yli Jateng Ingatkan Kpk : Jangan T
09-May-2026 | sorotnuswantoro Semarang

SEMARANG- Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita belum tamat dan kembali menjadi sorotan. Munculnya gerakan masyarakat yang menghendaki untuk di ungkap kembali fakta fakta baru yang dalam persidangan terungkap keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang telah diputus.

Ketua Organisasi Advokat DPD Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni SH,.M.H mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara itu, serta menelusuri keterlibatan aktor lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Seperti terungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, adanya dugaan aliran dana suap kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang, dan fakta hukum lain nya yang terungkap di persidangan mau pun nama nama yang terdapat dalam amar putusan majelis hakim.

Menurut Doni, semua fakta fakta hukum yang muncul dalam persidangan dan dalam amar putusan menjadi pintu masuk penting bagi APH dan KPK untuk melakukan penyelidikan. Ia menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan jaksa, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda. Praktik tersebut dinilai merugikan hak ASN yang seharusnya diterima sesuai aturan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi dari pelaksanaan proyek pemerintah di 16 kecamatan di Kota Semarang. Dana tersebut diduga berasal dari rekanan proyek yang dikumpulkan melalui camat untuk kemudian disalurkan.

Doni menegaskan, pihaknya mendorong APH dan KPK untuk terus membuka dan memproses kemungkinan keterlibatan pihak pihak lain yang disebut dalam persidangan dan amar putusan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Keterlibatan ASN juga harus didalami, jangan berhenti hanya pada Mbak Ita dan Alwin,” ujarnya, Sabtu (9/5/26).

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi.

Doni berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus bertanggung jawab di hadapan hukum agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Doni.(*)

Tags