Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto

Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto
26-Apr-2026 | sorotnuswantoro Indonesia

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, dengan hormat kami sampaikan surat terbuka ini karna kekecewaan kami kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Purwokerto, kami hanya ingin membantu menyampaikan aspirasi masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi karena usahanya bangkrut yang menyebabkan kemacetan di BTN Purwokerto.

Produk pinjaman debitur adalah Kridit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman Rp. 45.000.000 yang telah di angsur lancar cukup lama dan macet karna usahanya bangkrut. Dengan berbagai upaya kami sampaikan tujuan debitur kepada kreditur melalui surat resmi kami bahwa debitur siap melunasi kriditnya yang telah macet lama, siap melunasi dengan membayar pokok pinjamanya senilai Rp. 19.857.982 , kami dapatkan data dari BTN Purwokerto pada tahun 2021 yang di print out dengan nilai tersebut.

Kami mengikuti arahan sesuai prosedur dengan membuat pengajuan surat permohonan pelunasan pokok di BTN Purwokerto namun di tolak, karna BTN Purwokerto memiliki asumsi bahwa pinjaman atas nama debitur tercover asuransi subrogasi Rp. 31.000.000 dan harus melunasi dengan jumlah pelunasan Rp. 51.357.982 , data print out di dapatkan pada tahun 2024.

Kami menduga bahwa BTN Purwokerto terindikasi melakukan Fraud, kami menemukan kejanggalan yang signifikan nilai pokok hutang dengan nilai subrogasi berbeda jauh dan nilai pelunasanya melonjak lebih dari 100% dari nilai sisa pokok hutang yang kami dapatkan datanya pada tahun 2021.

Hal tersebut juga bertentangan dengan POJK No.40 POJK.03 Thn 2019 dan beberapa dasar yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa pinjaman yang macet 180 hari (NPL) tidak boleh di terapkan bunga dan denda terus menerus.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 bahwa pinjaman KUR di bawah 100 juta tidak boleh menggunakan agunan kami telah sampaikan, namun hal tersebut di sangkal pihak BTN Purwokerto dan menyampaikan ini pinjaman lama yang masih menggunakan aturan lama .

Kami sangat kecewa atas sikap BTN Purwokerto yang lalai dengan regulasi aturan undang-undang dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengabaikan aspirasi rakyat yang sedang mencari solusi. Hal tersebut di buktikan dengan banyak kejanggalan dari data yang kami dapatkan.

Kepada Presiden Republik Indonesia, Mentri keuangan, Mentri UMKM dan Pimpinan OJK RI kami menduga adanya indikasi Farud di BTN Purwokerto, kami mohon dengan sangat untuk dapat di tindak dengan di lakukan audit, besar harapan kami agar bank pemerintah lebih bijak dalam membantu masyarakat kecil.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, Bapak Presiden yang kami banggakan kami doakan sehat selalu.

Hormat kami

Ttd

Muawanah

Tags