Imbas Tunggakan Ke Supplier, Sppg Protomulyo Disuspend, Pengacara Janji Selesai Hari Jumat

Imbas Tunggakan Ke Supplier, Sppg Protomulyo Disuspend, Pengacara Janj
09-Apr-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL — Imbas polemik tunggakan pembayaran kepada sejumlah supplier bahan baku, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Protomulyo I di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal disuspend atau ditutup sementara. Pihak kuasa hukum koperasi yang terlibat dalam persoalan tersebut berjanji penyelesaian pembayaran kepada para pemasok akan diupayakan rampung pada Jumat mendatang.

Koordinator SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, mengatakan keputusan suspensi diambil setelah dilakukan mediasi antara pengurus SPPG, pihak koperasi, serta para supplier. Pertemuan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu (8/4/2026).

“SPPG kita tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu investigasi internal dari BGN,” kata Faris usai mediasi.

Ia menegaskan, Badan Gizi Nasional tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran kepada supplier. Menurutnya, persoalan tunggakan muncul karena pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh koperasi yang ditunjuk untuk bertransaksi dengan para pemasok bahan baku.

“BGN tidak pernah telat membayarkan tagihan kepada supplier. Permasalahan ini terjadi pada koperasi yang ditunjuk oleh SPPG untuk melakukan transaksi dengan pemasok,” jelasnya.

Akibat penutupan sementara tersebut, sekitar 3.400 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 12 sekolah di Kecamatan Kaliwungu Selatan akan dialihkan pelayanannya ke SPPG lain yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Faris menyebutkan saat ini terdapat empat SPPG yang telah aktif di Kaliwungu Selatan, namun karena satu unit disuspend, maka pelayanan sementara akan ditangani oleh tiga SPPG lainnya.

“Penerima manfaat akan dilayani oleh SPPG terdekat lainnya agar program MBG tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut juga diputuskan bahwa koperasi yang terlibat dalam persoalan tunggakan kepada supplier telah dikenai sanksi tegas. Pihak BGN menyatakan koperasi tersebut masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan lagi menyuplai bahan baku ke SPPG mana pun.

“Koperasi tersebut sudah kami blacklist dan tidak boleh lagi mensuplai ke SPPG di mana pun,” tegas Faris.

Sementara itu, kuasa hukum koperasi, Kusmanto dari Kalijaga Lawyer Club, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan yang telah memfasilitasi mediasi antara pihak koperasi dan para supplier. Ia menyebut pertemuan berjalan kondusif dan membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Hasil mediasi berjalan baik. Ada upaya damai terkait penyelesaian pembayaran kepada supplier. Kami meminta waktu hingga Jumat untuk menyelesaikannya,” ujar Kusmanto.

Diketahui, total tunggakan yang belum dibayarkan kepada para pemasok bahan baku mencapai ratusan juta rupiah. Rinciannya, sekitar Rp140 juta kepada pemasok susu kemasan dan Rp24 juta kepada supplier daging ayam. Sebelumnya, para supplier sempat mendatangi dapur SPPG Protomulyo untuk menuntut kejelasan pembayaran, namun tidak berhasil menemui ketua koperasi yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.(*)

Tags