Aksi Pencabulan Kakek Di Wilayah Kecamatan Sumbergempol Akirnya Terkuak

Aksi Pencabulan Kakek Di Wilayah Kecamatan Sumbergempol Akirnya Terkua
07-Apr-2026 | sorotnuswantoro Tulungagung

TULUNG AGUNG - Polres Tulungagung resmi menahan M (70), seorang kakek yang tega mencabuli remaja di bawah umur, sebut saja mawar (16),lama bertahun-tahun.

​Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini menginjak masa SMA. Tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/4) mengungkapkan bahwa tersangka M sangat cerdik melihat celah. Bunga diketahui hanya tinggal bersama kakak perempuannya yang masih mahasiswi, sementara kedua orang tua mereka bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

​Tersangka memanfaatkan situasi saat kakak korban sedang kuliah dan rumah dalam keadaan sepi. Awalnya, korban diiming-imingi sejumlah uang agar tidak melawan saat dilecehkan.

​Kasus ini sebenarnya sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan setelah korban mengadu ke orang tuanya di luar negeri. Saat itu, M mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, predator seksual ini justru kembali beraksi pada akhir tahun 2025.

​Kejadian terakhir berlangsung di dapur rumah korban. M masuk secara paksa dan melakukan tindakan yang jauh lebih kasar hingga kancing baju korban terlepas. Aksi tersebut terhenti setelah kakak korban tiba di rumah dengan sepeda motor, membuat M lari tunggang langgang melalui pintu belakang.

​​Mendapati adiknya dalam kondisi trauma dan pakaian berantakan, sang kakak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga menetapkan kakek 70 tahun tersebut sebagai tersangka.

​Saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan.

Tersangka M kini harus menghabiskan masa senjanya di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur tersebut.

Tags