Dpr Ri Tegaskan Sppg Nakal Akan Disanksi

Dpr Ri Tegaskan Sppg Nakal Akan Disanksi
15-Mar-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Anggota DPR RI Komisi IX, Muh Haris, menegaskan dapur penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar akan diberikan Surat Peringatan (SP). Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Muh Haris mengatakan selama bulan Ramadan, makanan yang disajikan kepada siswa dan santri disesuaikan dengan kondisi puasa. Menu yang diberikan berupa makanan kering sehingga dapat dikonsumsi beberapa hari di rumah dan tidak cepat basi.

Meski demikian, ia menegaskan nilai gizi serta harga makanan tetap harus sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak penyedia dapur tidak diperbolehkan mengurangi kualitas maupun porsi makanan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada SPPG yang nakal akan segera kita sanksi dan tertibkan melalui Satgas MBG,” tegas Muh Haris saat kegiatan di GOR Rajawali Sukodono, Kabupaten Kendal, Jumat (13/3/2026).

Ia berharap seluruh dapur SPPG bekerja sesuai aturan, termasuk dalam membelanjakan bahan makanan dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Dengan demikian, kualitas makanan yang diterima siswa tetap terjaga.

Muh Haris juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program MBG. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting mengingat program tersebut menggunakan anggaran besar dari APBN.

“Masyarakat harus tetap kritis karena ini anggaran besar dari pemerintah pusat, sehingga program ini berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Anggota DPRD Kendal Komisi D, Sulistyo Ari Bowo, mengatakan pihaknya terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait program MBG. Hal ini dilakukan karena program tersebut masih tergolong baru sehingga masih banyak warga yang belum memahami secara utuh.

Ia menambahkan pengawasan dan evaluasi terus dilakukan, termasuk terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar operasional. Beberapa di antaranya bahkan sudah mulai diberikan Surat Peringatan (SP) agar segera melakukan perbaikan.

“Harapannya ini bisa konsisten sehingga program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan cukup besar,” pungkas Ari.

Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, menyatakan bahwa hingga Jumat (13/3), pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyalahi aturan. Peringatan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan terkait layanan SPPG kepada siswa SMP Negeri 1 Cepiring.

Faris menjelaskan, saat ini baru satu SPPG yang menerima SP I. Namun apabila pelanggaran serupa juga ditemukan pada SPPG lainnya, pihaknya tidak akan ragu untuk mengeluarkan peringatan yang sama kepada penyelenggara yang bersangkutan.

"Per hari ini kami sudah mengeluarkan SP I kepada kepala SPPG yang melanggar aturan. Ini sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan yang kami terima,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh SPPG di Kabupaten Kendal harus menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem sanksi yang diterapkan berupa SP I, SP II, hingga SP III.

“Kami minta semua SPPG melaksanakan program sesuai aturan yang ada. Jika tidak, tunggu saja SP akan turun. Bila sampai SP III tidak diindahkan dan tidak ada perbaikan, maka akan kami berikan sanksi suspend atau penghentian sementara,” tegasnya.(*)

Tags