Media Ditolak Masuk Dapur Mbg Sppg Bojong 1 Mrebet Di Desa Bojong Kresek, Transparansi Dipertanyakan

Media Ditolak Masuk Dapur Mbg Sppg Bojong 1 Mrebet Di Desa Bojong Kres
06-Mar-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Upaya awak media untuk melihat langsung aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Bojong 1 Mrebet yang berlokasi di Desa Bojong Kresek, Kecamatan Mrebet tidak berjalan mulus. Saat wartawan datang dengan tujuan melakukan liputan terkait pelaksanaan program pemerintah, pihak pengelola dapur menolak memberikan akses masuk ke area produksi makanan.

Sebelumnya, wartawan telah menyampaikan maksud kedatangan secara terbuka.

"Kami dari media sedang membuat liputan tentang bagaimana dapur MBG bekerja dalam mendukung program pemerintah agar masyarakat bisa melihat prosesnya secara langsung, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan ke siswa."

Namun demikian, pihak pengelola dapur SPPG Bojong 1 Mrebet di Desa Bojong Kresek, Kecamatan Mrebet tetap tidak mengizinkan wartawan untuk masuk ke ruang memasak maupun melihat langsung kondisi fasilitas dapur, termasuk area pengelolaan limbah.

Penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat program MBG merupakan program publik yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional dan menggunakan anggaran negara sehingga idealnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat melalui media.

Selain itu, di awal operasional dapur tersebut sempat muncul keluhan dari sejumlah warga sekitar yang mengaku terganggu dengan bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur. Meski keluhan tersebut terjadi beberapa waktu lalu, informasi tersebut menjadi salah satu alasan media berupaya melakukan konfirmasi sekaligus melihat secara langsung bagaimana sistem pengelolaan limbah di lokasi dapur tersebut.

Karena itu, media berupaya melakukan konfirmasi sekaligus melihat secara langsung bagaimana sistem operasional dapur yang digunakan untuk produksi makanan bagi para siswa, mulai dari proses memasak, kondisi ruang dapur, standar kebersihan, hingga pengelolaan limbah dapur.

Ketertutupan terhadap akses media ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik, terutama terkait sejumlah aspek penting dalam operasional dapur MBG, seperti:

kelayakan luas dan tata letak dapur untuk produksi makanan dalam jumlah besar,

standar ventilasi dan sanitasi ruang memasak,

pemisahan bahan makanan mentah dan makanan siap konsumsi,

serta sistem pengelolaan limbah dapur agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Padahal, transparansi menjadi hal penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan program MBG benar-benar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, baik dari sisi keamanan pangan, kelayakan dapur, maupun dampak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Bojong 1 Mrebet di Desa Bojong Kresek, Kecamatan Mrebet belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penolakan akses kepada media untuk melihat langsung aktivitas di dalam dapur tersebut.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, media berencana melakukan penelusuran lanjutan dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi pengawas program MBG di daerah maupun pihak yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional dapur.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kaidah jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman etika jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPPG Bojong 1 Mrebet maupun instansi terkait agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Tags