Tegas Tanpa Kompromi, Polres Bondowoso Musnahkan 25 Kg Bahan Petasan Di Kemuningan

Tegas Tanpa Kompromi, Polres Bondowoso Musnahkan 25 Kg Bahan Petasan D
03-Mar-2026 | sorotnuswantoro Bondowoso

Bondowoso-Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kesadaran inilah yang mendorong jajaran Polres Bondowoso bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil ungkap kasus.

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada 3 Maret 2026 di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono SH MH, dengan melibatkan unsur Kejaksaan serta tim Gegana guna memastikan prosedur berjalan aman dan sesuai standar.

Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon atau petasan dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan aparat terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kapolsek Taman Krocok IPDA Agus Hariadi turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi pengamanan wilayah dan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Bondowoso.

Penggunaan petasan kerap dianggap tradisi musiman. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak yang tidak sederhana. Setiap tahun, ledakan petasan menyebabkan luka bakar serius, kehilangan jari, kerusakan penglihatan, bahkan kematian. Tidak sedikit korban adalah anak anak dan remaja yang kurang memahami risiko bahan peledak rakitan.

Selain korban fisik, ledakan petasan juga memicu kebakaran rumah, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum memandang peredaran bahan petasan ilegal sebagai ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini.

Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran bahan petasan ilegal akan terus dilakukan tanpa kompromi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Bahan peledak rakitan sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menegaskan pentingnya langkah preventif yang berkelanjutan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal. Saya mengapresiasi kerja keras Satreskrim yang bergerak cepat dan profesional,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kegiatan disposal yang melibatkan Kejaksaan dan tim Gegana menjadi bukti bahwa penanganan bahan peledak tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Dengan pemusnahan 25 kilogram bahan mercon tersebut, Polres Bondowoso berharap dapat menekan potensi peredaran petasan ilegal menjelang momentum tertentu yang rawan peningkatan penggunaan bahan peledak rakitan.

Penegakan hukum yang tegas, disertai edukasi kepada masyarakat, menjadi kunci utama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bondowoso. Dentuman petasan boleh saja meredup, namun komitmen aparat dalam menjaga keselamatan warga harus terus bergema

Tags