Memberhentikan Sekdes Secara Sepihak Kepala Desa Jambean Kidul Berujung Di Ptun.
Demak, sorotnuswantoro.com - 25 Februari 2026, Kepala Desa Jambean Kidul kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah akhirnya di gugat di Pengadilan Tata Usaha Semarang terkait buntut permasalahan memberhentikan Sekretaris Desanya secara sepihak dengan surat gugatan yang telah didaftarkan pada tanggal 10 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Sekdes Jambean Kidul Kusmanto memberikan keterangan bahwa dirinya adalah Sekretaris Desa Jambean Kidul yang diangkat pada tahun 1990 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan adanya peraturan baru kemudian diangkat menjadi ASN yang berakhir purna tugas pada Juni 2026 dengan usia 58 tahun, dan tidak pernah di mutasi .
Ataupun tidak masuk dalam daftar penarikan ASN sebagaimana Surat Bupati No. 400.10.2/43 tentang Penarikan ASN yang Bertugas di Kecamatan dengan demikian dirinya seharusnya menjalankan dengan melanjutkan tugas masa kerjanya sampai dengan usia 60 tahun sesuai ketentuan.
Tim Kuasa hukum yang hadir dalam persidangan Moh. Asroni, S.H.,M.H., Yudha Galuh
Riandika, S.H., dan Andika Yoga Saputra, S.H. menyampaikan bahwa gugatan ini teregistrasi dalam perkara No. 8/G/2026/PTUN SMG. Dan telah memasuki tahap Dismissal process
(pemeriksaan gugatan) yang mana dalam perkara ini adalah Upaya hukum klien kami untuk memperoleh titik terang dan kepastian hukum terkait obyek sengketa keabsahan SK.
No.41.31/16 Tahun 2020 tentang pengangkatan saudara Kusmanto sebagai Sekretaris Desa Jambean Kidul.
Ditemui di Kantornya Sujadi, S.Pd., S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kusmanto yang beralamat di Jl. Raya Demak – Purwodadi Km. 02 Kelurahan Kadilangu Demak, mengatakan benar adanya bahwa perkara ini berlanjut sampai ke persidangan karena beberapa kali melakukan mediasi dengan Kepala Desa Jambean Kidul tetapi tidak ada titik temu terkait
KTUN Kepala Desa Jambean Kidul No. 141.31/01 tahun 2025 tentang pencabutan Keputusan
Kepala Desa Jambean Kidul No. 141.31/16 tahun 2020 tentang pengangkatan Kembali saudara Kusmanto sebagai Sekretaris Desa Jambean Kidul Kecamatan. Margorejo Kabupaten. Pati.
Dengan terbitnya KTUN tersebut jelas klien kami dirugikan dimana seharusnya masih menjabat sampai usia 60 tahun.
Patut diduga juga klien kami ini adalah korban politik dimana
SK Pengankatan Kembali menjadi Sekdes di terbitkan Kades yang lama dan pemberhentian dilakukan Kades yang baru.
Bahwa Tindakan kades patut di duga melanggar ketentuan Perbup
Pati No. 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Kab. Pati No. 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Pasal 61 jo pasal 71 Ayat (1).
Harapan kami dengan adanya gugatan ini diharapkan nanti ada kepastian hukum terhadap klien kami yang sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut.
( Windi )