Kasus Dugaan Penggelapan Di Jawilan Memasuki Babak Baru, Terlapor Ajukan Penangguhan Penyidikan
Kasus dugaan perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023) yang dilaporkan oleh RI, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Jawilan, terhadap pasangan suami istri warga Jawilan berinisial NA dan S, memasuki babak baru. Senin (23/2/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Ujang Kosasih, SH, pihak terlapor mengajukan permohonan penangguhan sementara proses penyidikan pidana hingga adanya putusan perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang.
Ujang menjelaskan, perkara perdata tersebut telah teregister dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Srg. Menurutnya, langkah hukum ini merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang pada prinsipnya mengatur bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat unsur yang harus diputus terlebih dahulu dalam ranah perdata, maka proses pidana dapat ditangguhkan sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena pokok persoalan ini sedang kami gugat secara perdata di PN Serang, maka demi kepastian dan keadilan hukum, sudah sepatutnya proses pidana ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada putusan perdata yang inkrah,” ujar Ujang kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan penangguhan kepada Polsek Jawilan pada Senin siang (23/2/2026).
“Tadi siang surat permohonan sudah kami sampaikan secara resmi. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan secara objektif dan profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa aparat penegak hukum semestinya memberikan respons tertulis atas permohonan yang diajukan penasihat hukum, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, komunikasi dan kesamaan persepsi antara penyidik dan kuasa hukum sangat penting, terlebih jika suatu perkara memiliki irisan antara aspek pidana dan perdata.
“Kami memohon kepada Kapolsek Jawilan cq Penyidik agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang memiliki unsur keperdataan, sehingga para pihak benar-benar mendapatkan keadilan. Respons resmi dari kepolisian atas surat permohonan ini juga penting demi menjamin kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan tersebut. (Red)