Polsek Lenteng Ungkap Kasus Pencurian Uang Berulang, Kerugian Korban Capai Rp12,3 Juta
SUMENEP - Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lenteng. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Korban dalam kasus ini berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, yang mengalami kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali. Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan terakhir pada 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari toko milik korban.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total tafsiran mencapai Rp12.300.000.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan profesional.
> “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan langkah hukum lanjutan.