Lawan Arus Masih Marak, Satlantas Kendal Gencarkan Etle Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026
Pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kendal. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.
Optimalisasi ETLE dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang masih kerap melakukan pelanggaran berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Pada Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Kendal melaksanakan penertiban di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin (9/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering ditemui di lapangan.
Pelanggaran yang ditindak meliputi melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot brong, tidak mengenakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak melengkapi administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, IPDA Veri Okta Dwi Saputra, mengatakan Operasi Keselamatan Candi menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran operasi meliputi penggunaan helm non-SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak laik jalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya di lokasi.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara profesional dan transparan dengan memanfaatkan ETLE statis maupun mobile. Selain penilangan, petugas juga memberikan teguran sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Bagi pelanggar yang terekam ETLE dapat langsung melakukan pembayaran denda melalui Barkot BRI Virtual Account (BRIVA), dan data pelanggar akan otomatis tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Candi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini merupakan kegiatan cipta kondisi yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. (*)