14 Desa Di Tulungagung Masih Dipimpin Pj Kades, Hanya 9 Desa Penuhi Syarat Paw

14 Desa Di Tulungagung Masih Dipimpin Pj Kades, Hanya 9 Desa Penuhi Sy
07-Feb-2026 | sorotnuswantoro Tulungagung

TULUNGAGUNG – Hingga Februari 2026, sebanyak 14 desa di Kabupaten Tulungagung masih belum memiliki kepala desa definitif. Kekosongan jabatan tersebut saat ini diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa akibat berbagai faktor administratif dan regulasi.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan desa yang secara aturan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Data tersebut disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMD Tulungagung, Reza Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendataan sekaligus mengakomodasi kesiapan masing-masing desa, apakah akan melaksanakan PAW atau tetap melanjutkan kepemimpinan di bawah penjabat kepala desa.

“Untuk PAW dari 14 desa itu, yang memenuhi syarat ada sembilan desa. Saat ini masih kami data dan akomodasi, berapa desa yang siap melakukan PAW dan berapa desa yang memilih tetap dipimpin Pj,” ujar Reza, Selasa (3/2/2026).

Adapun sembilan desa yang dinyatakan memenuhi syarat PAW meliputi:

Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol

Desa Batangsaren dan Karanganom Kecamatan Kauman

Desa Gandong dan Mergayu Kecamatan Bandung

Desa Tanen Kecamatan Rejotangan

Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru

Desa Pakisaji Kecamatan Kalidawir

Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo

Reza menambahkan, keputusan untuk melaksanakan PAW atau tetap dipimpin Pj sepenuhnya diserahkan kepada hasil musyawarah desa masing-masing. Hal ini tak lepas dari ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa maksimal dua periode, dengan satu periode selama delapan tahun. Meski PAW hanya mengisi sisa jabatan sekitar 16 bulan, itu tetap dihitung satu periode penuh,” jelasnya.

Konsekuensinya, kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW hanya memiliki kesempatan satu kali lagi untuk mencalonkan diri pada periode berikutnya. Pertimbangan inilah yang dinilai cukup strategis bagi desa dalam menentukan pilihan.

Menurut Reza, fokus utama DPMD bukan pada waktu pelaksanaan PAW, melainkan pada keputusan desa dalam memilih model kepemimpinan yang paling menguntungkan bagi keberlangsungan pemerintahan desa ke depan.

“Belum tentu desa memilih PAW. Bisa saja tetap melanjutkan Pj, karena sisa jabatan 16 bulan itu dianggap satu periode. Artinya, siapa pun yang PAW hari ini hanya bisa mencalonkan diri satu kali lagi,” pungkasnya.

DPMD Tulungagung mengaku telah melakukan sosialisasi kepada desa-desa terkait sejak beberapa waktu terakhir, sembari menunggu hasil musyawarah desa yang akan menentukan arah kebijakan kepemimpinan di masing-masing wilayah.

(Frn)

Tags