Kasus Dugaan Penipuan Dilaporkan, Klaim Terlapor Singgung Smkn 1 Kutasari

Kasus Dugaan Penipuan Dilaporkan, Klaim Terlapor Singgung Smkn 1 Kutas
20-Jan-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Dua orang warga dari Purbalingga dan Majenang berinisial A dan F secara resmi melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Bojongsari. Terlapor dalam aduan tersebut adalah seorang warga Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, berinisial R.S. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Pihak Polsek Bojongsari juga mengarahkan pelapor untuk menyampaikan laporan ke Polsek Majenang guna memudahkan koordinasi antarpolsek dalam penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan penipuan ini bermula dari ajakan kerja sama yang disampaikan R.S. dengan dalih kegiatan yang dikaitkan dengan sektor perbankan. Dalam penawaran tersebut, terlapor menjanjikan keuntungan setelah dana yang diserahkan dapat "diputarkan". Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan.

"Awalnya kami diajak kerja sama dengan janji keuntungan. Setelah berjalan, tidak ada kejelasan, dan uang tidak kembali," ujar A, salah satu pelapor, kepada media.

Dalam pertemuan klarifikasi antara pelapor dan terlapor, R.S. disebut menyampaikan bahwa sebagian dana yang diterima digunakan untuk mengganti uang milik rekan kerja istrinya, dengan nominal sekitar Rp40 juta. Pelapor juga menyampaikan bahwa R.S. menyebut perbuatan tersebut diketahui oleh istrinya, berinisial T.D.N., yang bekerja sebagai guru dan menjabat sebagai bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kutasari.

"Pengakuan itu disampaikan langsung kepada kami saat klarifikasi," ungkap F, pelapor lainnya.

Para korban menyebutkan bahwa total kerugian yang mereka alami mencapai sekitar Rp155 juta. Hingga berita ini diturunkan, para pelapor mengaku kehilangan kontak dengan terlapor, setelah nomor WhatsApp yang biasa digunakan tidak lagi aktif dan diblokir, sehingga upaya komunikasi tidak dapat dilakukan.

Dalam upaya mencari keberadaan R.S., para korban mengaku sempat mendatangi pihak keluarga terlapor. Berdasarkan keterangan korban, salah satu anggota keluarga R.S. menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi terlapor diduga berkaitan dengan masalah keuangan. Dalam penyampaiannya, pihak keluarga juga menyebut adanya informasi terkait dugaan persoalan penggunaan dana BOS yang melibatkan T.D.N., sehingga keluarga mengaku berada dalam kondisi kebingungan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan pihak keluarga kepada korban dan belum dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum.

Korban menegaskan bahwa informasi tersebut mereka terima dari pihak keluarga yang memiliki hubungan kekerabatan dengan T.D.N., dan disampaikan sebagai penjelasan atas kondisi yang dialami terlapor.

"Informasi itu kami terima dari keluarga. Kami tidak menyimpulkan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat serta lembaga pengawas untuk menelusurinya," ujar salah satu korban.

Para korban juga menyampaikan bahwa R.S. diketahui bekerja di salah satu lembaga perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk memastikan informasi yang sebelumnya disampaikan terlapor, para korban mengaku telah melakukan klarifikasi ke kantor tempat R.S. bekerja. Berdasarkan keterangan yang diterima korban, pihak kantor menyampaikan bahwa tidak terdapat permasalahan keuangan maupun persoalan internal yang melibatkan R.S. di lingkungan kerja tersebut.

"Pihak kantor menyampaikan bahwa tidak ada masalah apa pun yang melibatkan yang bersangkutan dan kondisi di kantor berjalan normal," ujar korban menirukan pernyataan pihak kantor.

Keterangan tersebut dinilai para korban bertolak belakang dengan pernyataan R.S. saat menawarkan kerja sama yang dikaitkan dengan aktivitas perbankan dan janji keuntungan tertentu.

Menindaklanjuti klaim yang mengaitkan persoalan pribadi dengan dana BOS, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 1 Kutasari. Kepala sekolah membenarkan bahwa T.D.N. memang menjabat sebagai bendahara BOS. Namun demikian, pihak sekolah membantah adanya penyimpangan dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.

"Pengelolaan dana BOS dilakukan secara kolektif dan diawasi. Setiap transaksi tidak bisa dilakukan sendiri dan harus melalui mekanisme yang berlaku. Sejauh ini kami tidak menemukan adanya penyimpangan," ujar Kepala SMKN 1 Kutasari saat dikonfirmasi.

Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, secara normatif, apabila dalam pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan para korban dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian pihak lain. Selain itu, apabila di kemudian hari terbukti terdapat aliran atau penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara atau dana publik, termasuk dana BOS, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif hingga pidana, sesuai peraturan pengelolaan keuangan negara dan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Namun demikian, seluruh potensi pelanggaran dan ancaman hukum tersebut masih bersifat normatif dan belum dapat disimpulkan, mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.

Para pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

"Selain melapor ke kepolisian, kami juga akan menyampaikan laporan resmi tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Purbalingga, agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan," tambah A.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penipuan masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, serta menegaskan bahwa penyebutan nama jabatan dan institusi dalam pemberitaan ini semata-mata merupakan bagian dari klarifikasi dan konfirmasi, bukan bentuk tuduhan.

Tags