Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Di Gading Serpong

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional Di Gading Serpon
19-Jan-2026 | sorotnuswantoro Wonosobo

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan digital Indonesia. Melalui operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang terukur dan berlapis, aparat Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan daring lintas negara.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Berawal dari Pemetaan dan Profiling Lokasi Mencurigakan

Pengungkapan sindikat ini berawal dari kegiatan pemetaan wilayah dan profiling intensif yang dilakukan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Sejumlah lokasi yang dinilai mencurigakan kemudian menjadi target operasi setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas kejahatan siber terorganisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di wilayah Gading Serpong.

“Di lokasi awal, tim kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti penting berupa sejumlah komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Modus Operandi: Love Scamming Berbasis Artificial Intelligence

Hasil pendalaman mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara sistematis, terstruktur, dan berbasis teknologi tinggi. Para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menjerat korban, khususnya melalui media sosial.

Mereka menggunakan teknologi Hello GPT guna menciptakan percakapan yang tampak alami, persuasif, dan emosional. Dengan pendekatan tersebut, korban dibujuk untuk membangun hubungan personal secara daring.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mengirimkan foto atau konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video (video call). Pada saat itulah pelaku merekam percakapan video tanpa sepengetahuan korban, yang kemudian dijadikan alat pemerasan.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Tambahan

Dari lokasi pertama, petugas Imigrasi melakukan pengembangan ke sejumlah titik lain. Pada 10 Januari 2026, seorang WN Tiongkok berinisial MX diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui overstay selama 137 hari.

Masih di hari yang sama, tim bergerak ke kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan kembali mengamankan enam WN Tiongkok. Dalam operasi ini, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dua di antaranya terbukti overstay dan bahkan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Pengembangan lanjutan dilakukan pada 16 Januari 2026, di mana petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain yang masih berada di wilayah Gading Serpong.

Dikendalikan Jaringan Transnasional

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat love scamming ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara. Pendanaan operasional diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.

Sementara itu, operasional harian di Indonesia dikendalikan oleh seorang tokoh kunci berinisial ZK, dengan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengidentifikasi 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan ini. Seluruhnya telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SoI). Dua orang di antaranya bahkan telah lebih dulu diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Terancam Sanksi Berat dan Proses Hukum

Hingga kini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan, serta tidak menutup kemungkinan dijerat tindak pidana kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas warga negara asing yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin kompleks,” tegas Yuldi Yusman.

SP.04_Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 26 WNA Diamankan.pdf None

Pengawasan WNA Diperketat

Ke depan, Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia akan semakin diperketat melalui koordinasi lintas instansi, guna menjamin penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Tags